Top ads

Kuasa Hukum PSHT, M. Samsudin Benarkan Dugaan Pidana Merek PSHT Di Polda Metro Di Hentikan

01 Juni 2022, 12:33 WIB Last Updated 2022-06-10T18:15:53Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar
Bekasi//sinyalbekasi.com - Terkait  Laporan SP2HP yang dilakukan Polda Metro Jaya, Biro Kuasa Hukum PHST Muhammad Samsudin.SH, membenarkan pada tanggal 29 Oktober 2021 Polda Metro Jaya telah menerima aduan / Laporan Polisi Nomor : LP/B/5407/X/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA, yang mana penyelengara Kejuaraan dunia PSHT di Padepokan Pencak Silat TMII dilaporkan oleh Saudara Dengan Tuduhan Dugaan Pelanggaran Undang – Undang  RI  Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100.

"Saya Mohamad Samsodin, Selaku Kuasa Hukum terlapor dan saksi – saksi memberikan pencerahan dan pemahaman kepada penyidik berkenaan Historilkal Hak Merek Kelas 41 Logo dan Merek Persaudaraan Setia Hati Terate Dan Setia Hati Terate, milik organisasi sejak didaftarkan oleh Ketua Umum PSHT Almarhum Kang Mas Tarmaji Budi Harsono, dan Penerima Kuasa Kang Mas SUNARNO, SH  Yang mendaftarkan ke Kementerian, namun saat ini di klaim milik  seseorang secara hukum menjadi milik personal perseorangan," ungkapnya.

Dengan adanya laporan itu penyidik telah melakukan klarifikasi bebarapa saksi – saksi saat kejadian di kejuaraan Dunia PSHT. Diantaranya Kang Mas Sunarno, SH selaku pelaksana Kejuaraan dunia tersebut. Atas hasil klarifikasi para saksi – saksi dan berdasarkan pertimbangan dan keterangan ahli Merek dan ahli Pidana maka Penyidik melakukan Gelar Perkara. 

"Maka berdasarkan surat Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lid/364/V/RES.2.1/2022 Ditreskrimsus. Tanggal 25 Mei 2022 Perkara tersebut dihentikan dan tidak memenuhi unsur pidana merek dan tidak ditemukan Peristiwa Pidana, hal tersebut sesuai isi SP2HP  Nomor : B/1478/V/RES.2.1./2022 Ditreskrimsus tertanggal 25 Mei 2022.," Paparnya.

Samsodin berharap kepada seluruh warga PSHT untuk tetep focus pada proposinya masing – masing. Berlatih dan melatih begitu juga kepada pengurus, Rayon, Ranting, Cabang, Provinsi dan Pusat. 

"Jangan lagi kepada saudara – saudara untuk mudah terprovokasi oleh pihak –pihak, yang dengan sengaja untuk mengambil dan  diarahkan semata untuk perbuatan dan prilaku melanggar hukum dan atau kepentingan kelompok seseorang," terangnya.

Selain itu, atas terbitnya SP2HP tersebut, Samsodin memohon kepada Kapolda, Kapolres dan Kapolsek untuk tidak mudah menerima dan menerbitkan laporan polisi, berkenaan pidana Merek dan Logo PSHT.

Karena, menurut Samsodin, sangat jelas PSHT adalah bagian olahraga pencak silat yang mengandung nilai dan unsur kebudayaan serta kesenian yang patut dilestarikan sebagai warisan leluhur.

"Bilamana saat ini ada laporan yang belum disikapi, mohon SP2HP dari Kepolisian Metro Jaya dapat dijadikan pijakan, landasan dalam pemberhentian perkara pidana merek diwilayah Hukum Kepolisian Republik Indonesia," Pungkasnya.

(Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini