Kab. Sikka//sinyabekasi.com - Kepolisian Sektor Kewapante Kepolisian Resor Sikka, sangat berhati - hati menangani perkara PSHT. Kejadian yang dilaporkan pada tanggal 24 September 2021.
Berdasarkan bukti tanda laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/218/IX/2021/NTT/Res.Sikka/Sek. Kawapante, yang dilaporkan oleh YOSEP HERDIYANTO sebagai Korban Pengeroyokan oleh beberapa oknum PPSHTPM.
Yang mana oknum tersebut membubarkan dan menggangu latihan PSHT dengan cara kekerasan dan pengeroyokan, tepatnya di tempat latihan PSHT di Dusun Magerobak Desa Seusina Kecamatan Kewapanti Kabupaten Sikka.
Dan pada tanggal tersebut ada dua tempat kejadian tindak pidana Pengeroyokan yang mana sebagai korban adalah Anggota PSHT yang sedang pulang latihan, tepatnya di jalan raya Maumere Larantuka Didepan Bengkel Wairotang Desa Wairkoja Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka, kejadian tersebut dilaporkan di Polsek Kewapante.
Dengan Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/219/IX/2021/NTT/Res.Sikka/ Sek. Kewapante Tertanggal 24 September 2021, pelapor saudara AMAHENDRA FANROIS ,Atas kejadian tersebut semua korban luka – luka dan dibawa kerumah sakit dan selanjutnya dilakukan visum untuk bukti lanjutan penanganan pidana,
Mohamad Samsodin, S.H sebagai Kuasa Hukum Korban mengapresiasi kepada para penyidik yang mana laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan hingga tepatnya pada hari selasa 07 Juni 2021 Para Pelaku / Tersanggka telah diserah terimakan di Kejaksaaan ( p21 ) tahap 2 dan para tersangka dilakukan penahanan,
Tersangka berinisal AD menurut informasi adalah anggota PAMTER, dan satu orang lagi Berinisal JF, dan 1 Orang sebelumnya telah dalam proses persidangan,
"Kami akan mengawal perkara tersebut hingga ada kepastian hukum tetap, dan sekali lagi mewakili biro hukum PSHT saya menghimbau kepada sedulur PSHT dimanapun berada kejadian ini jangan sampai terulang lagi, dan jangan mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang dapat merugikan diri kita sendiri, keluarga, dan nama baik organisasi PSHT," tegas Samsodin yang juga menjabat sebagai Ketua Cabang LBH ELIT Bekasi Raya.
Samsodin menjelaskan, berkenaan aduan Hak pidana merek PSHT pada tanggal 25 mei 2022, Polda Metro Jaya telah menghentikan laporan saudara Sutrisno Budi yg tidak dilanjutkan karena tidak terpenuhi unsurnya
Ketua Umum Kang Mas Dr. Ir Muhamad Taufiq, SH.,M.Sc. berpesan, harus selalu mampu mawas diri dan mampu menempatkan diri dimanapun berada.
"PSHT harus lestari dan jaya selalu, tentu dengan diri kita mampu mengaplikasikan dengan MEMAYU HAYUNING BAWONO,"ujarnya.
(Red)