Jakarta//sinyalbekasi.com - Bertempat di Gedung Promoter Polda Metro Jaya IRJEN. POL. Dr. MOHAMMAD FADIL IMRAN, M.Si selaku Kapolda Metro Jaya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dari Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Jumat (15/7/2022)
Hibah diserahkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta (Drs.Arifin, M.AP) bersama tujuh (7) orang pejabat Satpol PP DKI Jakarta, di diantaranya Sekretaris (Santoso), Kabid PPNS (Raja Mangiring Tamo P.), Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Moh. Rizki Adhari J.), Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Hiburan dan Rekreasi (Eko Saptono), Kabid Perlindungan Masyarakat (Herry Purnama), Kabid Penegakan dan Penindakan (Rahmat Efendi), Kasubbag Program dan Keuangan (Riyadiana Chlairandes).
Penerimaan hibah dalam bentuk uang dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 82.083.898.292,- (Delapan Puluh Dua Miliar Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
*Berikut rincian untuk penggunaan:*
1. Sistem Pengamanan Perangkat terhadap Listrik Udara: Rp 65.952.812.068,- (Enam Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Enam Puluh Delapan Rupiah).
2. Sistem Kamera Badan Taktis Terintegrasi: Rp 16.131.086.224,- (Enam Belas Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Kami akan melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah ini kepada Gubernur DKI Jakarta
paling lambat tanggal 10 Maret 2023, dimana penggunaannya akan kami awasi betul dan disesuaikan dengan peruntukkannya.
(Red)