Bekasi//sinyalbekasi.com - Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 khususnya bagi warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang sudah di mulai sejak 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.
Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Bekasi, M. Fajar Ginanjar
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Bekasi, M. Fajar Ginanjar mengatakan, program ini dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi paska pandemi virus covid-19.
"Seperti kita ketahui masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Bekasi mungkin merasakan dampak daripada pandemi, maka dengan itu pemerintah Provinsi Jabar memberikan keringanan dalam pembayaran Pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Selain itu, Fajar Ginanjar juga menjelaskan ada beberapa produk dalam pembayaran kendaraan bermotor yang hanya dikenakan pokoknya saja dan untuk denda tidak dikenakan biaya sepeserpun.
"Jika ada yang telat tidak akan dikenakan denda, hanya cukup membayar Pokoknya saja dan kalau untuk balik nama juga tidak usah membayar biaya balik nama namun membayar pajaknya saja," beber Fajar saat diwawancara awak media di Kantornya. Senin (04-07-2022).
Selanjutnya, untuk bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yg memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
"Misalnya begini, kalau ada orang punya tunggakan 10 tahun dia hanya bayar maksimal 4 tahun saja, jadi 4 tahun tunggakan plus satu tahun kedepan," kata Fajar mencontohkan.
Fajar Ginanjar yang didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Cecep Mulyana dan Ahmad Solihat menegaskan akan memberikan diskon pembayaran pajak setiap bulan sekali dengan ketentuan, yakni.
Pembayaran saat jatuh tempo s/d 30 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2%, untuk pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan juga diskon sebesar 4%, dan jika lebih dari 90-120 hari diberikan 8% dan jika lebih dari 120-180 akan diberikan diskon 10%.
"Jadi setiap bulan mendapatkan Diskon," jelas Fajar.
Fajar berharap masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mengikuti program pemutihan pajak Kendaraan bermotor agar dapat terealisasikan dengan baik,"karena Pajakmu Untuk Jabar," pungkasnya.
(Dwi)