Top ads

Putusan PK Mengakhiri Dualisme Kepengurusan PSHT

06 Juli 2022, 20:49 WIB Last Updated 2022-07-06T14:48:11Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


Jakarta//sinyalbekasi.com - Proses panjang perjalanan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menemui titik terang.


Pasalnya, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan Bahwa SK Menkumhan RI nomor AHU 0010185.AH.01.07. Tahun 2019 tanggal 26 september 2019 yang diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq tetap sah.


Welly Dany Permana,SH.,MH selaku Kuasa Hukum PSHT menuturkan dengan keluarnya Putusan PK diatas maka terang benderang sudah berdasarkan pendapat Mahkamah Agung. 


"bahwa perubahan susunan pengurus pusat pada tahun 2017 atau kepengurusan hasil Parluh 2017 adalah tidak sah," ucapnya. 


Ditempat terpisah Kuasa Hukum dan juga Biro Hukum PSHT, Mohammad Samsodin,S.HI, menyampaikan kepada awak media, putusan yang sudah final dan mengikat ini bisa dipahami dan diterima semua pihak.


"Karena putusan PK juga menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq karena telah di adili melalui dua peradilan yang berbeda dalam lingkup Mahkamah Agung yaitu putusan perdata MA RI nomor 1712 dan putusan usaha negara MA RI nomor 68 PK/PTUN/2022,"jelasnya.




Seperti yang diketahui, kata Samsodin, sejak tahun 2017 ada sekelompok orang yang mengaku telah merubah susunan kepengurusan PSHT yang dikenal kelompok parluh 2017. Kebenaran mencari jalannya sendiri, sepertinya pepatah itu yang terjadi hari ini.


"semua kadang warga PSHT se-indonesia berbahagia terlebih lagi putusan PK ini keluar menjelang usia 1 Abad, sungguh Anugerah untuk PSHT. Semangat persatuan antar warga dan pengurus akan terwujud,jika semua kadang warga memaknai momentum akhir dari perjalanan Hukum PSHT adalah Anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini