Bekasi//sinyalbekasi.com - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan 2 tersangka Kekerasan terhadap Anak, Masing-masing berinisial P (Ayah Kandung Korban) dan A (Ibu Tiri Korban), Sabtu 23-Juli 2022.
Dari beredarnya Vidio viral berisikan seorang anak ABG, sedang duduk di jalan dalam kondisi kaki terikat oleh rantai yang diberi makan warga sekitar.
Pihak RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta pihak Kelurahan cepat ke lokasi kejadian tersebut. Usai membahas perkara, korban langsung dibawa ke tempat panti asuhan.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota sudah merilis adanya anak ABG yang ditelantarkan dan kakinya dirantai oleh kedua orang tuanya. Kini P (40) Ayah kandung dan A (41) ibu tiri atau ibu sambung korban sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, tepat pada hari Kamis tanggal 1 Juli pihak Polres melakukan pengamanan terhadap P dan A kedua orang tua korban yang melakukan kekerasan terhadap anaknya.
"Untuk korban kita sudah rujuk, bersama KPAD, LPAI serta Dinas Sosial Kota Bekasi dan sampai hari ini masih dirawat di RSUD Kota Bekasi. Mudah mudahan kondisi korban semakin membaik,"ucapnya.
Sementara, pihak Polres masih terus melakukan proses, dari penyelidikan dan penyidikan. hengki juga menyampaikan bahwa terhadap kedua orang tuanya yang terbukti melakukan perbuatan hukum pidana yaitu P dan A.
Beralamat, di Kp Cikunir Gg Bersama RT 02 RW 08 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam gembok beserta rantai besi untuk mengikat dan menggembok korban,"ujarnya.
Terhadap perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 77 b Junto 76 b atau pasal 80 undang undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dikenakan Dengan ancaman pasal hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Kapolres.
(Dwi)