Jakarta//sinyalbekasi.com - Pihak PSHT selaku Termohon Peninjauan Kembali Kedua menduga ada keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan sumpah saksi atas bukti baru (novum) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 01 Agustus 2022.
Welly Dany Permana, S.H.,M.H.,Kuasa Hukum PSHT melihat perbandingan bukti baru (novum) yang diajukan oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali Kedua.
Dari sana, Welly merasakan ada kejanggalan dari salah satu bukti baru yang diajukan.
Hal itu disampaikan Welly usai mendampingi Mohamad Samsodin, S.H.,dalam membuat laporan polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah di SPKT Polda Metro Jaya tanggal 24 Agustus 2022.
"Saksi SB yang bersumpah kita menduga ada keterangan yang tidak benar, salah satu alat bukti yang diajukan sudah pernah diajukan oleh pihak Tergugat Intervensi dahulu Pembanding/ Pemohon Kasasi dalam perkara tersebut, alat bukti tersebut telah dibunyikan dalam pertimbangan Judex Juris yang diterbitkan tanggal 02 Februari 2021 dan saksi yang bersumpah selaku Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat dahulu Terbanding/ Termohon Kasasi"
Samsodin menambahkan, "Saksi insial SB yang bersumpah menyatakan diketemukannya novum pada Mei Tahun 2022, hal tersebut sangatlah tidak masuk akal yang mana pada Putusan Judex Juris alat bukti tersebut telah dibunyikan sejak tanggal 02 Februari 2021 dan saksi saat itu selaku kuasa hukum pihak Penggugat dahulu Terbanding/ Termohon"
Samsodin menegaskan, "Bahwa Hakim Yang Menyumpah Saksi yang berinisial SB tersebut telah memperingatkan Saksi untuk memberikan keterangan dengan benar dan sejujur-jujurnya hingga sebanyak 3 kali" tutupnya.
Oleh karena dugaan keterangan yang tidak benar dan mengandung keterangan palsu diatas sumpah maka Samsodin, S.H., dan Welly Dany Permana, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.
(Dwi)