KOTA BEKASI//sinyalbekasi.com - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan botol miras dari berbagai merk. Miras-miras tersebut disita dari berbagai toko dan lapak di sekitar wilayah kota Bekasi dalam kegiatan operasi miras pada Senin (22/08/22).
Miras jenis botol dengan merk maupun miras oplosan yang disita polisi mencapai 1.577 botol, 10 liter miras oplosan dan 4 liter Biang miras.
"Nantinya miras-miras itu akan kita musnahkan, miras sebagai salah satu pemicu awal terjadinya tindak pidana atau kekerasan, untuk itu kita gencar melakukan operasi miras ini," ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media pada Selasa (23/08/22).
Secara serentak operasi itu dilakukan oleh 9 Polsek diantara Polsek Jatiasih, Polsek Bekasi Selatan, Polsek Bantargebang, Polsek Bekasi Timur, Polsek Bekasi Kota, Polsek Jatisampurna dan jajaran Polres.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan jajaran Polres untuk meminimalisir peredaran miras. Miras yang disita petugas mempunyai kadar alkohol lebih dari 10 persen. Masyarakat juga perlu memahami regulasi aturan peredaran atau konsumsi minuman beralkohol.
Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perpres 74/2013 menyatakan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Kemudian, beleid tersebut juga memuat tentang defenisi minuman beralkohol tradisional yang pengertiannya adalah dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Penjualan juga dapat dilakukan pada toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(Dwi)