Kab. Bekasi//sinyalbekasi.com - Lagi lagi pembagunan proyek di Bekasi menjadi sorotan publik, pengecoran Jaling Kp. Bakung Rt 002/Rw 004 diduga di Back'up Oknum Ormas.
Selasa, 23 Agustus 2022, saat para awak media, LSM dan Ormas melakukan pengawasan Kordil dilokasi kegiatan pembangunan Jaling di tiga titik Kp. Bakung yang dikerjakan oleh pemborong/Kontraktor sempat di duga awak media dihalangi oleh oknum Ormas.
Sehinga awak media menjadi terhalang untuk meliput yang di duga pihak pelaksana mengurangi bahan baku sehinga tidak sesuai dengan RAB yang angarannya uang Rakyat sebesar Rp 199.649.500, untuk digunakan proyek pengecoran jalan.
Hal ini tidak senada dengan undang-undang -PP.RI.NO.71 tahun 2000: tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi -UU.RI.NO.28 tahun1999: tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Sekjen Gibas Sektor Pebayuran, Lupus yang juga penggiat media sosial di Kecamatan Pebayuran, saat di minta keterangan oleh awak media menjelaskan, bahwa oknum ormas tersebut jelas di perintahkan oleh oknum kontaktor/pelaksana untuk mencegah para awak media, LSM, dan ormas dalam mengawasi dan mengetahui hasil ketebalan, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut.
"hal itu dilakukannya agar kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana tidak diketahui oleh masyarakat banyak,"jelasnya
Selain itu, Lupus juga menegaskan seharusnya kejadian itu tidak dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana, "jika memang mereka itu jujur," ungkapnya
Adanya berita tersebut Pimpinan Media pasti Indonesia, Rizki Dermawan angkat Suara, Ia menegaskan kepada semua Pihak Penegak Hukum serta pihak dinas terkait agar dapat menyikapi kejadian yang terjadi.
"karena ada Tindakan Hukum yang jelas, jika benar dugaan tersebut ada yang menghalang halangi tugas jurnalis, maka ini jelas melawan Hukum yang mengacu sesuai UUD RI No 40 tahun 1999 tentang Pers ,jika ada yang menghalang halangi tugas wartawan serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 akan di pidana Paling lambat 2 tahun atau denda Rp 500.000.000," jelasnya.
Lanjut Rizki, Jika ada yang diduga menghalang halangi Tugas wartawan, dirinya mempersilakan awak media untuk mengambil video serta gambarnya untuk mengetahui siapa siapa pelakunya.
"Maka saya Pastikan untuk Melaporlan serta membuat LP ke Polres atau Ke Polda atas tindakan melawan Hukum UUD Pers dan kita kawal bersama proses hukum tersebut dengan transparan, adil dan jujur," ujar dia.
Rizki juga meminta untuk dilakukannya penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum dengan selengkap lengkapnya mengenai angaran tersebut, agar difungsikan sesuai dengan RAB.
"belum ditambah lagi, jika hasil penyelidikan pihak Penegak hukum Kegiatan tersebut terbukti adanya pelanggaran maka akan ada pasal yang berlapis kepada para oknum kontaktor/pelaksana dan dinas terkait," ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi.
(PA/Dwi)