Bekasi//sinyalbekasi.com – Polsek Cikarang Barat menggelar Konferensi Pers terkait pelaku pembegalan si Penjual Bubur. (28/08/2022). Polisi menangkap lima pelaku, dari lima pelaku tersebut dua anak masih di bawah umur.
Pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Jawa Barat.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz mengatakan kelima pelaku berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR telah diamankan yang ternyata dua dari lima pelaku ternyata masih di bawah umur.
“Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah puluhan kali beraksi dan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam (Sajam)
“Ada 40 TKP (tempat kejadian perkara) dalam waktu empat bulan di wilayah Bekasi,” ujar Erick.
Erick menjelaskan pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai para korbannya.
“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka pelaku tak segan melukai korban,” ujar Erick.
Tiga begal dikenakan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya sembilan tahun penjara.
Pelaku mengakui aksinya pada awak media sebelum melakukan aksinya mengambar dulu korbanya.
Mariam