Top ads

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Judi Remi, Sebanyak 6 Orang di Amankan

24 Agustus 2022, 13:49 WIB Last Updated 2022-08-24T06:50:53Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


KOTA BEKASI//sinyalbekasi.com
- Institusi Polri sedang dalam guncangan terkait dengan kasus yang mendera salah satu anggota. Bahwa muncul dikalangan publik terkait dengan konsorsium 303 yaitu judi. Menepis itu semua, jajaran Polri gencar menggelar operasi perjudian.


Seluruh wilayah Polda, meneruskan itu dengan langkah pengungkapan perjudian baik judi online maupun judi konvensional. Seperti yang baru ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang mengungkap kasus judi di wilayahnya.


Sebanyak 6 orang diamankan jajaran Polsek Bekasi Utara, di Pasar Harapan Jaya Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi utara kota Bekasi pada Rabu (25/08/22).


"Pada saat anggota opsnal sedang abservasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pasar harapan jaya ada warga sering melakukan praktek perjudian selanjutnya anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," ungkap kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada media.


Para pelaku judi itu kemudian diaman ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan. Selain itu barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan juga disita polisi.


Jika terbukti melakukan praktek perjudian, ke 6 orang itu terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dalam pasal tersebut adalah dasar larangan perjudian menurut hukum pidana dengan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian, dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak 25.000.000 rupiah. 




Bukan hanya judi konvensional, jenis judi online juga berhasil diungkap jajaran Polsek Bekasi Kota di wilayah Jakasampurna Bekasi Barat, Polres Metro Bekasi Kota sehari sebelumnya yaitu Selasa (23/08/22). Seorang tersangka diamankan berikut barang bukti uang tunai RP. 1.088.000 dan HP milik tersangka.


Tersangka JJS (42) diamankan polisi dan terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang - Undang No. 19 Perubahan Atas Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 K.U.H.Pidana.


Penangkapan beraawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 15.00 wib anggota opsnal Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up.


"Atas informasi tersebut tim opsnal Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri saat dilakukan pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi whatsapp," ujar Erna.


Atas temuan tersebut kemudian tersangka berikut barang bukti 2 buah handphone miliknya di amankan di Mako Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.


Dalam keterangannya, tersangka mengakui bahwa mendapat keuntungan dari permainan judi tersebut dengan rincian 33% dari jumlah uang yang di pertaruhkan bilamana pemain memasang 4 angka.


"Untuk pemenang 4 angka bila memasang Rp. 1000,- akan mendapat hadiah Rp. 6.000.000,," katanya.


Pemain akan memasang angka untuk permainan judi togel dengan cara mengirim Whatsapp kepada tersangka untuk nomor yang akan di pasangkan dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan kemudian pemain akan mentransfer uang taruhan nya ke rekening tersangka kemudian uang taruhan tersebut yang di transfer di masukan ke deposit aplikasi Togel Up lalu angka para pemain akan di tulis di kolom yang sudah di sediakan dalam aplikasi Togel Up. (Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini