Bekasi//sinyalbekasi.com - Tindak pidana memproduksi untuk diperdagangkan barang atau jasa berupa Oli kemasan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan. Senin (29-08-2022).
Melalui laporan Polisi Nomor : LP/A/84/VIII/2022/Sek.Bks.Tim, tertanggal 25 Agustus 2022. Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya SH. SIK mengatakan kegiatan usaha produksi oli tersebut dikemas kedalam botol plastik oli dengan berbagai merek tampa dilengkapi izin yang sah.
Dengan berikut 21 alat bukti sudah diamankan. Tempat kejadian di Jl. Makrik II RT. 003/RW.003 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bekasi timur sebanyak 4 orang masing masing berinisial MS alias J, JS, S alias H dan HB," ungkap Kapolsek didepan awak media.
Selain itu, Ridha juga memaparkan terkait modus Operandi yang dilakukan tersangka berawal dengan MS menyewa tiga kamar kontrakan yang kemudian dijadikan tempat usaha produksi oli dengan menggunakan berbagai merek. Dimana tersangka MS di bantu oleh 3 orang lainnya JS, S dan HB.
"Mereka menjual oli per drumnya seharga Rp.3,7 juta dari Semarang melalui online," bebernya.
Selanjutnya sampai di TKP oli dipindahkan menggunakan pompa besi manual kedalam bak penampungan lalu dimasukan ke botol oli berbagai merek sesuai ukuran liternya. Setelah itu botol dipasang segel kertas timah dan di pres menggunakan mesin induksi.
"Usai dikemas lanjut di masukan kedalam kardus sesuai merek dan siap untuk dikirim kepada pemesan," ucap Kapolsek yang didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Erna Ruswing Andari.
(Dwi)