Indramayu // sinyalbekasi.com — Mencuatnya dugaan KKN dan monopoli terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan metode Penunjukan Langsung (Juksung) di Dinas PUPR menjadi bola liar. Dalam sepekan, kabar monopoli yang melibatkan kontraktor lokal Indramayu, HD ini ramai menjadi perbincangan. Hal ini menyusul banyaknya pekerjaan Juksung yang dikerjakan oleh "Group" CV milik HD dan koleganya. Bahkan, monopoli proyek yang dikuasai HD ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha lokal.
Temuan ini, puluhan paket proyek Juksung dengan pagu anggaran di bawah Rp200 juta tersebut diduga hanya dikerjakan oleh satu kontraktor yang memakai nama beberapa perusahaan, antara lain CV. Abdi Citra Graha , CV Karya Agung Gumilar, CV Gumilar serta CV Bangun Cipta Persada .
Pekerjaan Juksung itu menyebar di beberapa wilayah antara lain, Kecamatan Sindang, Sliyeg dan Pasekan.
Sumber dari kalangan kontraktor lokal menyebutkan, ada sekitar 40 proyek Juksung dan tender pada tahun 2022 ini dikuasai oleh seseorang berinisial HD.
“Proyek yang ia kerjakan banyak, sekitar 40 paket, kami menduga ada permainan antara HD dan oknum pejabat di PUPR Indramayu,” katanya.
Dampaknya, puluhan proyek Juksung yang dikerjakan HD ini membuat beberapa pengusaha lokal lainnya mengeluh karena tidak kebagian. Selain mengeluh dan membuat cemburu sosial, sistem monopoli ini secara tidak langsung membuat bangkrut bagi kontraktor lainnya.
“Kelihatannya bersih, nyatanya sekarang lebih bobrok. Sebenarnya, dalam urusan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBD, kami tahu betul bahwa di balik itu semua terdapat banyak permainan yang dilakukan oleh sejumlah pihak pemangku kepentingan,” bebernya.
Kontraktor lokal, H.Dadang saat dihubungi pada sabtu 13 agustus. "Ia membantah keras adanya KKN dalam mendapatkan proyek di Dinas PUPR Indramayu dengan pejabat disana. Menurutnya, semua proyek yang ia menangkan dapat membeli dari beberapa orang yang kebetulan dapat Juksung tahun 2022 ini.
Selain itu, ada beberapa proyek yang memang kerjasama menggunakan perusahaannya dengan sistem bagi keuntungan.
""Demi Allah saya ga kenal pak Kadis Asep, ga pernah ketemu, jadi saya tidak satupun dikasih paket sama Pak Kadis Asep. Sangat tidak benar kalau saya KKN dengan pak Kadis kemudian dapat bantyak paket, itu sudah fitnah, paket Juksung saya semuanya dapat beli"jelas Dadang yang tidak menyebut beli dari siapanya "bebernya.
Kepala Divisi Posbakum KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kabupaten Indramayu, Tri Karso Hadi sangat menyayangkan apabila KKN Dan monopoli memang benar terjadi, ini tentunya menjadi Preseden buruk dan sudah menyalahi aturan.
Selain itu, praktek kotor ini bisa merusak citra baik Pemkab Indramayu yang sudah berhasil meraih WTP Dari BPK.
“KKN dan monopli proyek itu pelanggaran besar. Seharusnya, proyek pemerintah dilakukan secara fair dan terbuka. Sebab, di pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ucapnya.
Dengan adanya dugaan praktek monopoli tersebut, Tri meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar melakukan audit di setiap berkas proyek kegiatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Secara lembaga, kami juga akan berkirim surat secara resmi atas temuan ini ke Kejaksaan dan KPK, tegasnya. (Sai)