Bekasi//sinyalbekasi.com - Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memberi subsidi kepada masyarakat meningkat. Hal tersebut lantaran subsidi bensin kini dialihkan menjadi bantuan sosial.
Terbaru, pemerintah memberikan BLT BBM yang akan disalurkan pada bulan September 2022 ini.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.
Syarat penerima BLT BBM sendiri adalah warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, dan warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Pemerintah dalam penyaluran BLT BBM memang telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah.
Berikut Syarat & Cara Mencairkan BLT BBM
Siapkan berkas penerima BLT BBM seperti surat undangan pencairan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di Undangan. Silahkan mengambil nomor antrian pencairan BLT BBM di kantor pos.
Serahkan berkas-berkas pencairan BLT BBM kepada petugas loket
Selanjutnya petugas akan mengecek data dan kelengkapan berkas penerima manfaat (PM).
Selamat, Bantuan BLT BBM anda akan segera cair.
Syarat Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu
Cara mencairkan BLT BBM sejumlah Rp 600 ribu dapat dilakukan jika seluruh syarat telah dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Berikut syarat bagi penerima manfaat BLT BBM:
Terdaftar sebagai Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Memiliki surat undangan pencairan dari Kantor Pos.
Untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima manfaat BLT BBM atau tidak, silahkan mengunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian masukkan data domisili berupa provinsi, kabupaten, kecamatan dan nama sesuai KTP.
Selanjutnya akan muncul pemberitahuan jika anda termasuk sebagai penerima manfaat (PM) atau tidak.
(Dwi)