Bekasi//sinyalbekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan perkembangan data kasus mengenai HIV periode bulan Januari - Agustus 2022, dilaporkan dari data bahwa telah ditemukan sebanyak 554 kasus. Dengan rincian Januari (65 kasus), Februari (69 kasus), Maret (67 kasus), April (62 kasus), Mei (45 kasus), Juni (71 kasus), Juli (55 kasus), dan Agustus (120 kasus).
Data 554 kasus selama tahun 2022 ini ditemukan dengan hasil tes dari berdomisili E-KTP Kota Bekasi maupun di luar Kota Bekasi, dengan kriteria jumlah pria sebanyak 431 jiwa dan wanita sebanyak 123 jiwa. Menurut umur sesuai data telah dilaporkan sebagai berikut :
• usia dibawah 4 tahun (4 jiwa)
• usia 15-19 tahun (14 jiwa)
• usla 20-24 tahun (113 jiwa)
• usia 25-49 tahun (375 jiwa), dan
• usia diatas 50 tahun (44 jiwa)
Kota Bekasi dalam proses update aplikasi SIHA (Sistem Informasi HIV AIDS) 1.7 menjadi aplikasi SIHA 2.0 (berbasis NIK), kedepannya akan dipilah sesuai NIK dan masih ada permasalahan dengan ODHIV yang tidak mempunyai NIK dan ODHIV yang domisili di Kota Bekasi tetapi NIK nya di luar Kota Bekasi sehingga perlu waktu untuk memilahnya.
Kebijakan-kebijakan dalam penanggulangan HIV di Kota Bekasi mengacu pada antara lain ;
1) Peraturan Daerah Kota Bekasi No.03 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan IMS di Kota Bekasi
2) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2017 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bekasi.
Dinas kesehatan Kota Bekasi dalam menanggulangi permasalahan ini, telah menyiapkan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam Penanggulangan HIV Di Kota Bekasi Tahun 2022 adalah antara lain:
1. Grup Puskesmas Dan Rumah Sakit Untuk Mempercepat Koordinasi Dan Pelaporan Kasus,
2. Workshop HIV bagi petugas di Rumah Sakit se-Kota Bekasi,
3. Lokakarya Triple Eliminasi bagi Ibu Hamil dengan IBI Kota Bekasi,
4. Skrining HIV untuk kelompok beresiko yang ada di dalam sasaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Program HIV,
5. Skrining dan Edukasi tentang HIV di setiap hari minggu pada saat Car Free Day Kota Bekasi,
6. Berkolaborasi dengan LSM/ Penggiat HIV Kota Bekasi di kegiatan Edukasi tentang HIV yang dilaksanakan pada saat CFD.
Selain melakukan langkah-langkah tersebut melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa barat mengalokasikan kondom sebanyak 16.560 buah, Sasaran alokasi kondom tersebut diperuntukkan bagi layanan PDP (Perawatan Dukungan Pengobatan) HIV, seperti RSUD Cashbullah Abdul Madjid, RS Elisabeth, RS Ananda Bekasi, Puskesmas Perumnas II, Puskesmas Mustika Jaya, Puskesmas Karang Kitri, Puskesmas Pengasinan, Puskesmas Kali Abang Tengah, Puskesmas Jati Sampurna yang akan didistribusikan kepada Pasangan diskordan HIV.
Adapun tujuan pemberian kondom kepala pasangan Diskordan HIV tersebut Sebagai Pencegahan penularan HIV pada pasangan dikordan untuk memutuskan rantai
Penularan HIV, Pasangan diskordan yaitu pasangan di mana salah satunya merupakan Orang dengan HIV (ODHIV) dan pasangannya non terinfeksi HIV. Ketika semua kondisi Baik, maka pada saat masa subur ODHIV dapat berhubungan seks tanpa menggunakan Kondom, Pemakaiannya mampu mengurangi risiko penularan virus HIV hingga 95 %.
Penularan virus HIV bisa tetap terjadi, walaupun telah menggunakan kondom disebabkan karena: a. Kesalahan ketika menggunakan Kondom, b.Kebocoran pada kondom sering terjadi karena penggunaan kondom kedaluwarsa atau penyimpanannya yang kurang tepat, seperti ketika terkena cahaya matahari langsung atau kondom yang disimpan di dalam dompet.
Sumber : PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kota Bekasi
(Dwi)