Bekasi//sinyalbekasi.com - Pansus DPRD Kab. Bengkalis Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dalam rangka Konsultasi terkait mekanisme penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman di ruang rapat DISTARU Kota Bekasi.
Ketua rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Kab. Bengkalis, Rubi Handoko menjelaskan bahwa kedatangan ingin mendapatkan masukan Ranperda PSU yang dibuat oleh Kab. Bengkalis dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi.
" Tujuan kedatangan kami ingin menyempurnakan Pansus Perda PSU Kab. Bengkalis, saat ini kami sedang menyusun Ranperda dan melihat mekanisme PSU yang ada di Kota Bekasi sudah cukup bagus "
" Kami ingin konsultasi langsung karena karena disana (Bengkalis) masih banyak perumahan dan permukiman dibangun secara perorangan tidak oleh pemerintah " Tutupnya.
Bergantian memberikan sambutan Sekretaris DISTARU Kota Bekasi, Edison Effendi bersama jajarannya.
" Berkaitan dengan tujuan yang dimaksud, saat ini Kota Bekasi mempunyai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Peraturan Wali Kota No. 74 Tahun 2021 tentang petunjuk Tenis "
Edison juga menjelaskan bahwa kebutuhan PSU Perumahan dan Pemukiman (Jalan, Saluran Drainase, Air Bersih) merupakan bagian yang tidak terpisah dari kegiatan penataan ruang.
Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kab. Bengkalis dengan Pemerintah Kota Bekasi.
(Dwi)