Bekasi//sinyalbekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi menerima aspirasi Aliansi serikat pekerja /serikat Buruh Bekasi Melawan (BBM) dalam demonstrasi kenaikan BBM dan tuntutan lainnya yang digelar di Kantor Walikota Bekasi, Rabu, 14 September 202
Perwakilan buruh diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati di ruang media center Humas Kota Bekasi. Sekda didampingi Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Kabag Hukum Dyah Kusumo W dan Plt Kabag Humas Diah Setiyawati. Sementara serikat buruh diantaranya dari perwakilan FSPMI, FSBDSI, GaLTek, Aspek Indonesia, GSPB, FPBI dan GSBI Bersama aliansi B
Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi akan tetap menampung aspirasi sebagai bentuk kepedulian negara dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Ia memahami aspirasi dari kaum buruh terkait kenaikan BBM dan pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dengan membuat surat ke Pemerintah Pusat dalam hal ini kemenaker
Dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini untuk warga masyarakat, dari Pemerintah Kota Bekasi akan membuat kebijakan dalam menyalurkan bantuan-bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), melalui Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan bantuan lainnya yang akan menuju tepat sasaran untuk warga Kota Bekas
Terakhir semoga dalam aksi ini, aspirasi yang telah membentuk kesolidan yang telah diapresiasikan pada hari ini, kita semua berharap jalan yang terbaik dan telah menemukan solusi terbaik. Dan diharapkan SP/SB yang hadir pada saat ini selalu sehat dan dalam kondisi terbaik dan tetap menjaga kondusifitas
Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati menerima perwakilan buruh mewakili Plt Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam kaitan penataan PKL, peningkatan sektor UMKM dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Jawa Barat dan Kemenaker RI atas tuntuan buruh pada hari ini. Yakni penolakan terhadap kebijakan kenaikan harga BBM, UMK naik 20 persen dan tolak UU Cipta Kerja.
(Dwi/humas)