Bekasi//sinyalbekasi.com - Mengingat kembali tentang adanya pengerjaan jalan Cor di wilayah, melalui dana APBD yang digunakan untuk pembangunan Infrastruktur di Kota Bekasi dalam meningkatkan program kesejahteraan, kenyamanan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Akan tetapi dalam pengerjaan itu terlihat ada yang janggal seperti tidak adanya papan Informasi serta pengerjaannya pun diduga asal jadi yang tidak sesuai dengan RAB.
Dari pantauan awak media, saat di cek ketebalan jalan Cor hanya kedapatan 10 cm, namun ketika melihat awak media sedang mengecek tiba tiba mobil molen yang berada dilokasi mundur kembali diduga diperintahkan oleh pengawas untuk menambah volume ketebalan.
Sangat disayangkan jalan yang sudah diratakan oleh kuli tukang diinjak kembali dengan mobil molen. Dalam hal ini pemerintah harus turun dalam mengawasi pengerjaan pembangunan jalan tersebut.
Adanya Pekerjaan peningkatan Jalan yang berlokasi di Jl. Kapuk 3, Rt.005/Rw.018, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu dengan aspirasi masyarakat yang digelar oleh para Wakil Rakyat DPRD Kota Bekasi melalui Reses.
"Kegiatan ini hasil dari reses Dewan Fraksi PDI Bang, Pak Oloan Nababan. Saya mah cuma sekedar membatu lingkungan saya sendiri, orang partainya tidak ada yang hadir sama sekali disini.“ kata bang Kumis salah satu warga setempat. Kamis (22-09-2022).
Saat awak media konfirmasi terkait papan informasi pekerjaan yang tidak terpasang dilokasi, melalui Pelaksana Lapangan R mengatakan papan tersebut sudah dipasang lalu dicabut kembali dan menurut R itu peraturan nya.
"Papan proyek sudah saya pasang dan sudah saya copot kembali, memang itu peraturannya. Pasang, Foto dan Copot, abang liat di LPSE Kota Bekasi aja, nanti di situ ada data ini PT,“. Ucap R dengan nada jelas dan tanpa mengucapkan nama PT nya.
Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Bekasi Deki saat dilokasi mengatakan apapun alasannya setiap pekerjaan melalui dana APBD harus di sertakan dengan papan Informasi agar masyarakat mengetahui berapa anggaran yang dikucurkan.
"Intinya, semua harus terbuka sesuai dengan aturan yang tertera dalam undang undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008, apapun pekerjaannya," ungkap Deki.
Selain itu, Deki berharap kepada Plt. Walikota Bekasi agar dapat turun langsung untuk mengawasi dan melihat hasil pekerjaan perbaikan pembangunan jalan yang ada di seluruh wilayah Kota Bekasi.
"Kami dari LSM Penjara Indonesia Kota Bekasi sebagai sosial control masyarakat akan terus melakukan pengawasan pembangunan infrastruktur yang memakai dana rakyat," ulasnya.
(Wahyu. Arab)