Bekasi//sinyalbekasi.com - Tindakan pembongkaran reklame yang diduga dilakukan petugas satpol PP Kecamatan Mustikajaya rupanya berbuntut panjang, pihak perusahaan pengelola reklame yang dibongkar tersebut merasa dirugikan dan berupaya menuntut ganti rugi.
Hal ini, mengemuka ketika para pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia DPC Kota Bekasi menggeruduk Kantor Kecamatan Mustikajaya, Selasa (04-10-2022).
Dalam kesempatan itu, LSM Penjara Indonesia DPC Kota Bekasi mengecam keras tindakan para petugas satpol PP Kecamatan Mustikajaya yang dinilai telah melanggar aturan.
Upaya perundingan kemudian dilaksanakan dengan dihadiri beberapa petugas satpol PP Kecamatan Mustikajaya.
Hasilnya, satpol PP kecamatan Mustikajaya berjanji akan mengembalikan segala aset berupa tiang dan papan reklame dalam waktu tiga hari, kesepakatan ini pun akhirnya diterima pihak LSM Penjara Indonesia DPC Kota Bekasi yang mewakili Perusahaan pengelola reklame, Cv. Adipati Advertising.
Usai perundingan, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kota Bekasi, Deki Bambang S mengatakan, papan reklame tersebut berjumlah 7 titik terpasang di dua kelurahan yakni Mustikajaya dan Mustikasari. Belum batas jatuh tempo papan reklame sudah dibongkar oleh pihak satpol PP Kecamatan Mustikajaya. Padahal batas waktu jatuh tempo tanggal 27 Oktober 2022.
"Satu titik ada 5 tiang terpasang. Izin papan reklame baru habis tanggal 27 Oktober, tapi belum habis batas waktunya udah di bongkar sama satpol PP," ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, ini sudah menyalahi aturan, pihak perusahaan pengelola reklame jelas merasa dirugikan dan akan menuntut ganti rugi senilai Rp.80.756.070 apabila aset perusahaan tidak dikembalikan.
"Dan menurut kami ini sudah menjadi tindakan pengrusakan atau pencurian,"ungkap Deki didampingi Wakil Ketua Samiaji yang juga selaku penerima kuasa dari cv Adipati Advertising.
Terkait hasil perundingan tersebut, Deki berharap pihak satpol PP Kecamatan Mustikajaya bisa menepati janjinya untuk mengembalikan seluruh aset reklame yang dibongkar dalam waktu 3 hari.
"Jika dalam tempo tiga hari satpol PP Kecamatan Mustikajaya ingkar janji, maka pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.
(Dwi)