Kota Bekasi//sinyalbekasi.com - Kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto -red) mendapatkan tanggapan dari Mantan Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ahmad syahbana yang juga salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, Tri Adhianto selama menjabat menjadi Plt Wali Kota telah melaksanakan kinerja yang cukup baik untuk kepentingan masyarakat.
"Pasca ditangkapnya Rahmat Effendi kota Bekasi menjadi sejarah kelam dimana dua wali kota Bekasi telah ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), penetapan Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota merupakan langkah terbaik dimana masyarakat masih membutuhkan seorang pemimpin yang dapat memberikan pelayanan, kesejahteraan, tanpa adanya tindakan gratifikasi " ucap Ahmad syahbana
Selain itu mantan aktivis ini juga menilai bahwa selama Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota telah melakukan hal-hal yang inovatif dimana dalam waktu singkat ini pengembang Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) berjalan pesat, selain itu juga pemerintah Kota Bekasi juga membuka kran komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah ditingkatkan lapisan bawah.
" Pada saat ini Tri Adhianto telah membuktikan bahwa peningkatan ekonomi berbasis masyarakat disektor UMKM telah dibangun, dengan menggalakkan daya saing ditengah banyaknya para pengusaha besar, dengan masuknya beberapa produk lokal ditengah masyarakat, artinya Plt wali Kota Bekasi berhasil membangun kekuatan ekonomi kerakyatan, selain itu beliau juga membuka kran komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat untuk menampung aspirasi demi meningkatkan pelayanan dan pembangunan" ucap Ahmad Syahbana
Berdasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
"Sudah Hampir setahun Plt Wali Kota Bekasi di duduki oleh Tri Adhianto dan mantan wali kota Bekasi sudah di Vonis 10 tahun oleh pengadilan Tipikor Bandung, setidaknya Mendagri harus segera mendefinitifkan jabatan Wali Kota Bekasi agar pelayanan masyarakat berjalan lebih maksimal" ucap Ahmad syahbana.
(Dwi)