Bekasi//sinyalbekasi.com - Mohamad Samsodin, SH.I.,MH lahir pada 13 Maret 1978 dan berprofesi sebagai pengacara. Pria yang memperoleh gelar Sarjana S1di Fakultas Hukum Universitas STAI Azziyadah Jakarta Timur, program Master Hukum S2 digapainya di Kampus Unis Tanggerang.
M. Samsodin dikenal sebagai sosok advokat pemberani yang cukup dikenal. Anggapan seperti itu muncul disebabkan karena ia kerap kali menangani kasus-kasus Pidana yang pada akhirnya, hal ini justru melambungkan namanya di media sosial.
M. Samsodin yang merupakan kelahiran Nganjuk Jawa Timur, tak pilih-pilih terhadap siapapun dalam melakukan pembelaan. Dengan sikapnya yang kerap kali dinilai berani sekaligus tegas dalam mengedepankan keadilan hukum bagi klien nya.
Samsodin yang berlatar belakang sebagai santri dari Nganjuk Jawa Timur itu sering di panggil dengan nama Ghoust Syam dikalangan teman Kampusnya, selain itu Ia juga sangat aktif berorganisasi, dan sempat menjabat sebagai Majelis Pembina Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (MABINCAB PMII) Jakarta Timur.
Dikesibukan hari harinya sebagai Advokat beliau masih aktif dan peduli pada organisasi – organisasi yang beliau Naungi, Diantaranya :
- Pembina GFN /Nganjuk Rantau
- Sekjen Komunitas Ludruk Jakarta
- Divisi Hukum dan Advokasi Pawarta Jatim
- Bidang Hukum dan Advokasi - Paguyuban Reyog Ponorogo Sejabodetabek
- Ketua Bidang Organisasi Konggres Advokat Indonesia DPC KOTA BEKASI
- Sekjen LBH KAI KOTA BEKASI
- Anggota Biro Hukum PSHT
Dan Kepala Cabang Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) Bekasi - Karawang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bebagai peraturan perundangan yang berlaku dan mengajak untuk melakukan perlawanan secara cerdas.
Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) RI mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Mohamad Samsodin SHI.,MH mempunyai Kantor Hukum yang bernama MSR dan Partners yang bertempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam prakteknya beliau juga sangat peduli dengan masyarakat lemah yang memang butuh bantuan pembelaan dan advokasi hukum, sangat tidak diragukan kemampuannya dalam membantu masyarakat miskin.
Selain itu, M. Samsodin, SH.I., MH mempunyai spesialisasi dan pengalaman yang sangat banyak dan tidak diragukan lagi dalam hal penanganan Pidana dan Peradilan Agama, seperti :
Perceraian karena talak, Gugatan perceraian, Pembatalan perkawinan, pembagian harta bersama/gono gini, isbat/pengesahan pernikahan, Perjanjian Pemisahan Harta Sebelum dan Selama Perkawinan Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak, waris, hak asuh anak dan pencabutan hak asuh anak.
M. Samsodin, SH.I.,MH juga memiliki spesialisasi di bidang perdata dan hukum ekonomi syariah, dengan para pengacara yang mempunyai background dan komptensi di bidangnya, Ia bisa menghandle dengan baik dan professional.
Dalam memberikan jasa profesional hukum, M. Samsodin senantiasa berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsi-prinsip etis dan professionalisme yang diatur dalam undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Sehingga dipastikan dapat memberikan rasa aman bagi klien terhadap berbagai hal kontraproduktif pada proses layanan jasa hukum selanjutnya.
(Dwi)