Bekasi//sinyalbekasi.com - Proyek pengecoran perbaikan Jalan yang berlokasi Jl. Fatahillah Raya, Rt. 005, Rw.001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, diduga tidak memampang papan Informasi.
Pasalnya, sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 serta Perpres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012. Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasangkan papan nama proyek yang memuat jenis, lokasi kegiatan, nomer kontrak dan waktu pelaksanaan.
Selain itu, pemasangan papan nama proyek juga merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan element baik masyarakat, Lsm, Ormas maupun Media dapat ikut serta dalam proses pengawasan tersebut.
Dalam hal ini, pekerjaan pengecoran perbaikan Jalan yang berlokasi di sepanjang Jl. Fatahillah Raya Rt. 005, Rw.001 itu diduga adanya indikasi sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya dari mana.
Saat dikonfirmasi Sinyal Bekasi.com, salah satu kuli tukang dilokasi mengatakan, dirinya tidak sama sekali mengetahui terkait adanya Papan Informasi dilokasi tersebut.
"gak ada papan informasi, dan saya mah di sini cuma disuruh kerja doang," ucap dia, senin (11-12-2022).
Dilokasi yang sama, Pengawas/Mandor yang tidak disebutkan namanya menjelaskan terkait papan informasi yang belum dipasang, dikarenakan masih di pegang oleh pelaksana.
"Gak tau bang, mungkin di pelaksana," kata mandor sambil mengawasi pekerja.
Ia juga mengatakan ketika pekerjaan perbaikan tersebut dilakukan, seharusnya Papan Informasinya terlebih dahulu yang dipasang dan barulah kegiatan pengecoran.
"Yaa, sebenarnya mah papan proyek dulu mas," ulas dia.
Sementara itu, melalui via WhatsApp, Sekertaris Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Kota Bekasi, Julius mengatakan, itu sudah menjadi hal yang biasa terjadi dimana mana. Hampir 80% pengerjaan proyek di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi tidak mencantumkan papan proyek.
"Padahal papan proyek merupakan informasi publik yang wajib di berikan oleh para pemenang tender tersebut. Sesuai dengan UU KIP no 14 tahun 2008," tegasnya.
Dan seharusnya, kata Julius, Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bekasi, sudah sepatutnya menertibkan para pelaksana pekerjaan yang notabene menggunakan anggaran daerah.
"agar lebih tertib administrasi sehingga para penggiat kontrol sosial tidak bertanya tanya terkait sumber anggaran dan jumlah pagunya itu," beber dia.
Hingga berita ini ditayangkan. Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Pihak Pelaksana Kegiatan belum juga memberikan Jawaban.
(Wahyu Arab)