Bekasi//sinyalbekasi.com - Proyek pengecoran perbaikan Jalan yang beralamat di Jalan Pansor Rt, 04, Rw.01, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi di diduga tidak transparan, papan Informasi tidak terpasang dilokasi, Sabtu (24-12-2022).
Pasalnya, sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 serta Perpres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012. Mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasangkan papan nama proyek yang memuat jenis, lokasi kegiatan, nomer kontrak dan waktu pelaksanaan.
Selain itu, pemasangan papan nama proyek juga merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan element baik masyarakat, Lsm, Ormas maupun Media dapat ikut serta dalam proses pengawasan tersebut.
Dalam hal ini, pekerjaan pengecoran perbaikan Jalan yang berlokasi di sepanjang Jl. Pansor Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi itu diduga adanya indikasi sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya dari mana.
Saat dikonfirmasi Sinyal Bekasi, salah satu kuli tukang dilokasi mengatakan, dirinya tidak sama sekali mengetahui terkait adanya Papan Informasi.
"Saya gak tau papan informasi nya bang, saya mah cuma kuli bang," ucap tukang yang tidak disebutkan namanya, Sabtu (24-12-2022).
Ditanyai dimana pengawas pengerjaan, Ia juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan pengawas tersebut.
"saya juga tidak tau bang pengawasnya dimana saya tidak tau, coba Abang tanya aja ya ke pak Rw bang," ulas dia.
Sementara itu, Pengurus LSM Penjara DPC Kota Bekasi Angga mengatakan Pemerintah Kota Bekasi, sudah sepatutnya menertibkan para pelaksana pekerjaan untuk memasang papan informasi dilokasi yang notabene menggunakan anggaran daerah.
"agar lebih tertib administrasi sehingga para penggiat kontrol sosial tidak bertanya tanya terkait sumber anggaran dan jumlah pagunya," ucap Angga yang juga berada dilokasi.
Menurutnya hal itu sudah menjadi hal yang biasa yang terjadi dimana mana. Hampir 80% pengerjaan proyek di wilayah Kota Bekasi tidak memasang papan Proyek atau Informasi.
"Padahal papan proyek merupakan informasi publik yang wajib di berikan oleh para pemenang tender tersebut. Sesuai dengan UU KIP no 14 tahun 2008," bebernya.
Selain itu, Ia juga mengatakan, menurutnya, papan informasi itu wajib dipasang agar masyarakat dapat mengetahui berapa besar anggaran yang dikucurkan.
"Menurut saya wajib itu di pasang bang biar kita tau besar anggaran dan kapan diselesaikannya, ungkap dia.
Hingga berita ini ditayangkan pelaksana pengerjaan belum dapat dikonfirmasi.
(Wahyu Arab)