Top ads

Diskusi Bersama KSPSI, Agus Rihat Berharap Rekan Buruh Dapat Pahami PKPU dan Kepailitan Dalam Hubungan Industrial

19 Januari 2023, 07:59 WIB Last Updated 2023-01-19T00:59:55Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


Jakarta//sinyalbekasi.com
- Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan PKPU dan Kepailitan Hubungan Industrial.


Bertempat di kantor sekretariat KSPSI di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), kegiatan diskusi yang mengusung tema Penerapan PKPU dan Kepailitan dalam sengketa hubungan industrial dibuka oleh Sekretaris Jendral KSPSI Arif Minardi.


Dalam sambutannya, Arif Minardi mengatakan, dengan adanya forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi para buruh terkait PKPU dan kepailitan.


"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini para pekerja dapat memperoleh pengetahuan terkait PKPU dan kepailitan dalam sengketa hubungan industrial, sehingga kedepannya ketika ada kawan-kawan buruh yang tergabung di KSPSI mendapatkan permasalahan hukum PKPU sudah mengerti langkah awal untuk menghadapi permasalahan tersebut," katanya.


Dalam acara forum diskusi tersebut, selaku pembicara pada sesi pertama dibawakan oleh Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu, S.H.,M.H.,CLA.


Rihat sapaan akrabnya mengatakan, forum diskusi ini menjadi langkah awal bagi para rekan-rekan buruh yang tergabung dalam KSPSI agar tidak menjadi korban bagi para pengusaha nakal dalam kasus PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial.


"Harapan saya dengan adanya forum diskusi ini kawan-kawan buruh paling tidak sudah memiliki pemahaman awal terkait apa itu PKPU dan kepailitan dalam hubungan industrial," ujarnya.


Dalam sesi kedua Bambang Harianto Ginting S.H memberi materi terkait pengetahuan dasar tentang kepailitan yang sering kali terjadi pada sengketa kepailitan dikalangan pekerja.


"Pada intinya kepailitan dan PKPU itu piutangnya harus dibuktikan sesederhana mungkin. Dan kebanyakan yang terjadi dikalangan pekerja terkait upah atau pesangon yang tidak dibayarkan oleh perusahaan," katanya.


Selain itu Idharul Haq S.H.,M.H. selaku moderator dalam agenda tersebut juga ikut memberikan pemahaman terkait sengketa PKPU dan kepailitan.


Masih ditempat yang sama, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, kegiatan seperti ini akan menjadi agenda rutin KSPSI dan kedepannya daerah dapat melakukan hal yang serupa.


"Kedepannya saya berharap agenda seperti ini dapat menjadi agenda rutin KSPSI baik di tingkat pusat maupun daerah. Agar para buruh yang tergabung di KSPSI khususnya dapat mendapatkan pemahaman terkait sengketa kepailitan dan PKPU." Pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini