SINYALBEKASI.COM - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintesis sebanyak 12,67 kg dan mengamankan pelaku MR (23) pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 dari rumah tersangka di Perum Villa Permata, Desa Sumberjaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
"Satresnarkoba melalui unit II Subnit 3 narkoba berhasil mengungkap home industri pembuatan Narkotika jenis tembakau Sintetis (Sinte) yang mengamankan satu tersangka MR (25) dengan barang bukti 12,67 kg narkotika jenis tembakau Sintetis yang siap edar," kata Kapolres Kombes Pol Hengki dalam Rilis ungkap kasus Narkotika ke media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (17/2/2023)
Kapolres Kombes Pol Hengki mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di TKP kemudian dilakukan observasi oleh Satresnarkoba unit II Subnit 3 Narkoba yang kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti 12,67 kg Sinte, bibit atau bahan baku sinte dan berikut alat - alat untuk meracik atau mencampur bahan menjadi narkotika jenis tembakau Sintetis.
"Adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan penggerebekan yang juga rumah tinggal tersangka untuk memproduksi tembakau Sintetis dan berhasil mengamankan tersangka barang bukti tembakau Sintetis sebanyak 12,67 kg," ucap Kapolres yang didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra dan Kasatresnarkoba Kompol Guntur Nugroho AmKom.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara :
• 3 Boks berisikan Narkotika Tembakau Sintetis berat bruto 9.685 gram.
• 3 Bungkus Plastik Hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintesis berat bruto
• 4 Bungkus Plastik Hitam berisikan Narkotika jenis Tembakau sintetis berat 2. 635 gram
• 1 Bungkus kertas klip berwarna putih berisikan bahan baku Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 7 Bungkus kertas klip berwarna hitam berisikan bahan baku Narkotika jenis tembakau Sintetis berat 356 gram.
• 2 Jerigen berisikan alkohol 96 %
• 1 Mixer untuk mencampur tembakau dan bahan Narkotika
• 1 masker gas pelindung saat meracik narkotika jenis tembakau Sintetis.
Kapolres melanjutkan kemudian tersangka diamankan berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota
"Tersangka MR merupakan pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau Sintetis kemudian mengedarkan melalui akun instagram @Black Hanoman yang dibantu melalui akun instagram @Rajawali Corporation yang saat ini juga sedang dalam pelacakan," lanjut Kombes Hengki.
Hengki jelaskan juga untuk bibit atau bahan bakunya, Tersangka MR mendapatkan melalui online yang dibantu oleh akun @Rajawali Corporation yang saat ini pemilik akunnya dibuat jadi DPO.
"Pemilik akun @Rajawali Corporation kita jadikan DPO sebagai pemasok bahan bakunya," ungkap Kapolres.
Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku dikenakan KUHPidana pasal 113 ayat 2 Subs Pasal 114 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman kepada pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Red)