AMCB Lanjutkan Aksi Ke-2, Korlap Aksi Meminta Plt.Walikota Bekasi Tutup Aktivitas Gold Dragon Bekasi

16 Februari 2023, 10:52 WIB Last Updated 2023-02-16T13:43:00Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Diduga Gold Dragon Bekasi memperjualbelikan Minuman keras (Miras) sebelum memiliki izin SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) kepada tamu/konsumen.


AMCB (Aliansi Mahasiswa Control Bekasi) menilai, Hal tersebut merupakan salah satu bukti kegagalan Pemerintah Kota Bekasi melalui instansi-instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta pengendalian peredaran Miras (Minuman Keras) di Kota Bekasi.


Nicolas T selaku Koordinator Lapangan pada aksi AMCB hari ini mengatakan, Berdasarkan informasi yang beredar pada media massa dan sosial media, "kami langsung melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya kami selenggarakan di kantor Pemerintah kota (Pemkot) Bekasi pada 6 Februari 2023. Bahkan dihari itu juga kami langsung mendatangi Gold Dragon yang sedang dilakukan sidak pemberkasan oleh Satpol PP Kota Bekasi," ujarnya (15/02/23)


Sesampainya disana, "Kami sangat tercengang, hal tersebut dikarenakan pihak Gold Dragon Bekasi mengeluarkan Surat Izin SKPL B dan C yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022, yang dimana surat tersebut baru dicetak ditanggal 4 Februari 2023 setelah viral pada media massa tentang Dugaan Gold Dragon Bekasi yang belum memiliki SKPL B dan C," ungkapnya.


Dari hal tersebut, "kami langsung merasa ada yang janggal, hingga kami melakukan kajian & investigasi lebih dalam segala aktivitas Gold Dragon Bekasi setelah buka kembali pada tanggal 02 November 2022, Pada akhirnya kami mendapatkan beberapa bukti, bahwasanya sebelum terbitnya izin SKPL B dan C, Kami menduga Pihak Gold Dragon Bekasi sudah memperjualbelikan minuman keras,"


Dengan ini, "kami menilai adanya pembiaran dan kelalaian Pemerintah Kota Bekasi terhadap para pelaku usaha berkedok Restoran, Cafe dan Bar khususnya Gold Dragon Bekasi melakukan penjualan Minuman Keras sebelum adanya izin SKPL B dan C.


"Mudahnya investasi dengan sistem OSS membuat para investor melupakan peran pemerintah dalam melakukan penjualan miras di Kota Bekasi serta kelalaian instansi-instansi Pemerintah Kota Bekasi sebagai pengawasan serta pengendalian khususnya pada peredaran, penjualan Miras," beber Nicolas.


Lebih lanjut, kata dia, Sistem yang rumit membuat sulitnya pantauan terhadap para investor yang semena-menanya dalam melakukan investasi tanpa memikirkan segala administrasi yang seharusnya terpenuhi sebelum melakukan kegiatan.


"Maka dari itu, Kami meminta kepada Plt.Walikota Kota Bekasi agar memutasi dan menonaktifkan pejabat-pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang diduga sudah lalai dalam menjalankan tugasnya, Dan kami meminta Kepada Plt.Walikota Bekasi.


1. Mencopot Kepala Dinas Dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bekasi.

2. Mencopot Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi.

3. Mencopot Kasatpol PP kota Bekasi dan

4. Menutup Total Segala Aktivitas Gold Dragon Bekasi yang diduga sudah melanggar UU No 7 Tahun 2014 Pasal 106 dan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 17 Tahun 2009 dimana Pihak management Gold Dragon Bekasi diduga menjual Miras sebelum memiliki izin SKPL B dan C.


Disisi lain, Kasatpol PP Kota Bekasi 'Karto' saat dikonfirmasi tentang aksi lanjutan ACMB mengatakan, Jika benar AMCB memiliki bukti tentang penjualan miras sebelum memiliki izin SKPL B dan C, Kami akan melakukan penelusuran dan investigasi lebih dalam.


"Kami akan dalami dan berkolaborasi dengan instansi twrkait jika benar apa yang dikatakan AMCB jika pihak Gold Dragon Bekasi menjual miras sebelum adanya izin SKPL B dan C," ujar Kasatpol yang dilansir dari media Transparan News.


(*)

Komentar

Tampilkan

Terkini