DPRD Bahas Raperda Utilitas, Arif Rahman Hakim: Jaringan Kabel Listrik dan Galian PDAM Tidak Terkontrol Dengan Baik

17 Februari 2023, 09:48 WIB Last Updated 2023-02-17T02:48:58Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Wakil Ketua Pansus 38, Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas diharapkan nantinya mampu mengatasi kesemrawutan jaringan kabel kabel listrik maupun fiber optik yang ditanam dibawah tanah. Selain itu juga galian galian lubang saluran PDAM yang sering kali menjadi aduan masyarakat ke komisi 2 DPRD Kota Bekasi.


"Jaringan kabel listrik, galian PDAM tidak terkontrol dengan baik. Selama ini utilitas ini masuk ke dalam satu kesatuan di Dinas BMSDA (Bina Marga dan Sumber Daya Air) yang tidak spesifik uraiannya," ujarnya, Kamis (16/2/2023) di gedung DPRD Kota Bekasi.


Rancangan Perda Utilitas ini, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pengajuannya dibuat tersendiri. Ia mencontohkan bagaimana saluran kali Sasak Bule dan Sasak abancong di wilayah Bekasi Utara saat dilakukan penggalian ternyata banyak ditemukan jaringan kabel. 


"Mestinya hasil dari kajian konsultan sudah ada, disini ada jaringan kabel A dan seterusnya, namun ini tidak ada dokumennya," tegasnya.


Oleh karenanya, lanjut Arif, perda Utilitas ini sudah dikonsultasikan ke Provinsi Bali yang sudah lebih dahulu mempunyai perda tersebut. "Bali sudah menata aturan itu, bagaimana jaringan telkomnya, jaringan listrik seperti apa, termasuk jaringan kabel optik yang sangat crowded di bawah tanah semuanya mereka sudah atur," jelasnya.


Menurutnya, pemerintah tidak pernah mengontrol ketika kegiatan pelaksanaan itu terjadi. Akibatnya banyak tiang listrik dan galian lubang di depan rumah warga yang dinilai sangat mengganggu


"Persoalan ini banyak yang masuk laporannya ke komisi 2 bahwa ada tiang listrik yang masuk ke rumah warga, ada galian yang ditinggalkan begitu saja, nah kita akan atur dalam perda ini berikut sangsi-sangsinya jika ada pelanggaran dan apa tindakannya. Kita buat sedemikian rupa supaya bisa mengatur semuanya kedepan," katanya.


Lalu bagaimana jika perda ini jika diberlakukan sementara sudah terjadi kesemrawutan di lapangan?


"Iya artinya nanti kan akan ada perbaikan dan tentu perbaikan perbaikan itu akan mengikuti aturan aturan yang sudah kita tetapkan," pungkasnya. 


(Dwi/DN)

Komentar

Tampilkan

Terkini