SINYALBEKASI.COM, BEKASI - Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti SE.I telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Pipit Haryanti, Andi Syafrani, SH yang didampingi rekan satu Tim nya, pada saat Konprensi Pers, Senin (06/02/2023).
"Dari agenda sidang putusan pengadilan Negeri Bandung dengan perkara nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg. Bahwa, Majelis Hakim telah membebaskan tuntutan tehadap terdakwa Pipit Haryanti yang terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dilepaskan dari perbuatan pidana,"ucap Andi Syafrani.
Bahkan kata Andi, hari itu juga terdakwa Pipit Haryanti langsung dibebaskan oleh hakim seketika setelah pembacaan Putusan dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung.
"Oleh karena itu, alhamdulillah sekarang Pipit Haryanti sudah bersama sama kita di sini. Karena tadi kita juga langsung mintakan petikan dari salinan putusan, agar putusan ini segera dilaksanakan sesuai dengan amar putusannya," terang Andi.
Sidang tersebut sudah berlangsung cukup lama sejak bulan Agustus tahun 2022 dan diketahui perkara itu sudah dimulai proses penyidikan. Menurut Andi, kebebasan Pipit Haryanti ini merupakan refleksi bahwa suara keadilan itu masih ada.
Selain itu, Andi juga mengatakan, hakim telah mempertimbangkan setiap putusan dari seluruh fakta yang berkembang di dalam persidangan. Dari fakta itulah, kata Andi, dapat ditemukan tiga hal penting yang menjadi alasan Kepala Desa Lambangsari di bebaskan.
"tiga hal penting yang menjadi alasan Kepala Desa Lambangsari di bebaskan, yang pertama, Pipit Haryanti tidak mendapat keuntungan untuk pribadi dari tuduhan yang telah disampaikan,"beber dia.
Dan yang kedua tidak ada kerugian Negara dalam kasus tersebut, karena uang yang dikumpulkan dari masyarakat adalah uang secara sukarela dan tidak ada paksaan apapun.
"Bahkan telah dipertimbangkan dan juga banyak masyarakat yang rela memberikan tambahan biaya terhadap program PTSL ini karena telah berhasil, target 100% dari pemohon telah tercapai,"ungkapnya.
Ketiga adalah program PTSL sudah terlaksana, sesuai dengan tujuannya. Bahkan masyarakat merasakan manfaat dari program yang dahulu pernah dilakukan tidak berhasil sesuai dengan rencana.
"Karena kita tahu program untuk pembuatan sertifikat ini di tahun tahun sebelumnya sudah ada PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan juga ada beberapa program lainnya. Tapi baru kali inilah PTSL di wilayah Lambangsari berhasil 100%. Jadi dengan alasan itulah hakim menyatakan bahwa Pipit Haryanti tidak ada tindak pidana dari perbuatannya,"Pungkas Andi didepan Awak media.
Terkait hal itu, Ia bersama Tim mendengar bahwa kejaksaan untuk berkeinginan mengajukan Kasasi terhadap putusan hakim tersebut. Menurut Andi, Kejaksaan punya kewenangan dan hak untuk melakukannya.
"tentu dengan tindakan ini tentu kami selaku kuasa hukum menghargai apa yang akan dilakukan oleh kejaksaan sebab itu merupakan hak kewenangan mereka,"jelasnya.
Andi Syafrani SH selaku kuasa hukum berharap nama Pipit Haryanti sebagai Kepala Desa Lambangsari dapat di pulihkan harkat dan martabatnya sesuai perintah dari Pengadilan.
"Dan kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mempertimbangkan untuk mengembalikan posisi Pipit Haryanti sebagai Kepala Desa Lambangsari meskipun ada proses Kasasi, karena proses Kasasi ini tidak menghalangi proses eksekusi terhadap putusan yang sudah di bacakan tadi," tutup dia.
Sebelumnya, Pipit Haryanti ditahan di Pengadilan Negeri Bandung, atas dugaan pungutan liar (Pungli) Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pengurusan Sertifikat (PTSL) sebesar Rp. 400 ribu.
(Dwi)