Top ads

KTP Tidak Lagi Pakai Blanko Melainkan Digital, Ini Cara Membuat KTP Digital Secara Online

14 Februari 2023, 18:18 WIB Last Updated 2023-02-14T11:22:59Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Kabar penting untuk seluruh Indonesia, pembuatan KTP tidak lagi pakai blanko melainkan KTP digital.


Persediaan blangko e-KTP tidak akan lagi ditambah oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.


e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Cara membuat KTP Digital beserta syaratnya perlu diketahui. Apa itu KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.


Lantas bagaimana cara membuat KTP Digital online melalui smartphone? Apa saja syarat membuat KTP Digital? Apa bedanya e-KTP Digital dengan e-KTP biasa? Simak informasi selengkapnya berikut ini.


Syarat dan Cara Membuat KTP Digital


Melansir situs Disdukcapil,  KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.


Syarat-syarat membuat KTP Digital:


Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP

Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif

Memiliki smartphone berbasis android

Tata cara membuat KTP Digital online:


Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data. Verifikasi wajah dengan pilih tombol, ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.


Setelah itu, kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD telah selesai.



Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.


(Dwi)


Komentar

Tampilkan

Terkini