Legislator PKS Minta Pemerintah Libatkan Petani Dalam Menentukan Harga Eceran Tertinggi Gabah

28 Februari 2023, 11:11 WIB Last Updated 2023-02-28T04:11:52Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM, JAKARTA
- Penetapan harga batas atas pembelian atau _ceiling price_ gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendapatkan reaksi keras dari beberapa elemen masyarakat. Pasalnya sejumlah pihak tersebut menuding pemerintah mengabaikan keberadaan petani dengan tidak mengajak beberapa organisasi petani untuk berdiskusi terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut.


Hal itu terlihat dari Hasil rapat koordinasi yang hanya ditandatangani oleh Bapanas, Bulog, Satgas Pangan, PT Food Station Tjipinang Jaya, serta asosiasi dan pengusaha penggilingan padi


Sementara itu, penolakan juga datang dari Ketua Umum Rumah Petani Nelayan Nusantara (RPNN), drh. Slamet saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (28/02/2023).


"Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan faktor-faktor produksi pertanian seperti kenaikan harga pupuk dan sistem logistik dalam menentukan HET gabah. Sangat tidak bijak bila pemerintah mengabaikan faktor-faktor tersebut," tegas Slamet di Jakart


Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa lebih bijak dalam menetapkan HET gabah ditingkat petani karena saat ini beberapa komponen utama penunjang pertanian juga sudah mengalami kenaikan seperti harga pupuk, kemudian banyaknya permasalahan terkait subsidi pupuk yang saat ini belum selesai ditanggulangi oleh pemerinta


Rapat koordinasi antar kementerian sebelumnya pemerintah resmi menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG) dan harga beras dimana harga batas bawah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras.


Sedangkan, harga batas atas adalah hasil kesepakatan rakor. Slamet yang juga Anggota komisi IV DPR RI ini meminta pemerintah untuk segera merumuskan kembali penetapan HET tersebut mengingat harga sangat menentukan serapan Bulog terhadap beras petani lokal, jika harga harga dari pemerintah lebih rendah dari harga pasar maka petani akan cenderung menjual gabah ke swasta inilah yang menyebabkan serapan Bulog terhadap beras petani lokal sangat renda


Dikutip dari CNBCnewsindonesia penetapan harga gabah petani sebagai berikut:

- GKP (gabah kering panen) tingkat petani

Batas Bawah Rp4.200 per kg

Batas Atas Rp4.550 per kg


- GKP tingkat penggilingan

Batas Bawah Rp4.250 per kg

Batas Atas Rp4.650 per kg


- GKG (gabah kering giling) tingkat penggilingan

Batas Bawah Rp5.250 per kg

Batas Atas Rp5.700 per kg


- Beras Medium di gudang Bulog

Batas Bawah Rp8.300 per kg

Batas Atas Rp9.000 per kg."

Kesepakatan itu pun tak perlu menunggu diterbitkannya peraturan baru. Kesepakatan tersebut berlaku mulai tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.


 (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini