Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Patroli

27 Februari 2023, 23:04 WIB Last Updated 2023-02-27T16:04:07Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki menyatakan proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 cukup panjang. Dimulai dari Penyusunan Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 21 Juni 2023.


Sesuai dengan instruksi Nomor 4 tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu RI maka Bawaslu Kota Bekasi pada Senin, (27/2/2023) melakukan patroli pengawasan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.


Menurutnya, tahapan coklit data pemilih sudah berlangsung sejak 12 Februari dan akan berakhir 14 Maret 2023. Jumlah pemilih yang terbaru dari KPU Kota Bekasi saat ini sebanyak 1.835.967 dari 7.072 TPS yang tersebar di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan sekota Bekasi.


"Hak pilih kenapa perlu dilindungi, karena hak pilih warga dalam daftar pemilih yang terupdate dan terakurat menjadi pertaruhan kualitas perhelatan pemilu dan demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Bekasi," terangnya.


Daftar Pemilih juga menjadi dasar untuk menentukan tahapan berikutnya yaitu menentukan jumlah pengadaan logistik, jumlah TPS yang dibutuhkan pada penghitungan suara termasuk skema besaran kebutuhan anggaran pemilihan kedepan.


"Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi beserta Pengawas Kecamatan dan Pengawas kelurahan yang melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih pada pagi ini ingin memastikan agar tidak terjadi; Pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terfdatar dalam pemilih atau sebaliknya. Kemudian Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih," pungkasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini