Top ads

Chairoman J Putro Nyatakan Penyusutan Dapil tidak ada Korelasi dengan Pelanggaran Pemilu

21 Maret 2023, 13:00 WIB Last Updated 2023-03-21T06:00:27Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro menyatakan penyusutan Dapil tidak ada korelasinya dengan pelanggaran pemilu. Hal tersebut ia katakan menanggapi pernyataan anggota Bawaslu yang mengatakan berkurangnya daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Kota Bekasi 2024 diharapkan mampu mengurangi potensi pelanggaran pemilu.


Menurutnya, pelanggaran pemilu lebih disebabkan karena kurangnya pemahaman regulasi pemilu, tingkat kesadaran dan ketaatan hukum peserta pemilu, serta penegakkan hukum itu sendiri baik dilihat dari penyelenggara pemilu, pengawas maupun sistem pengaduan yang tidak jelas.


"Sebaliknya semakin banyak Dapil maka semakin baik atau tinggi tingkat keterwakilan pemilih di Dapil tersebut," ujarnya kepada suaralegislator.com Selasa (21/3/2023).


Karenanya, lanjut Chairoman yang juga sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PKS Jawa Barat, idealnya keterwakilan yang semakin jelas akan mendorong akuntabilitas politik dari Anggota DPRD yang terpilih mewakili suatu Dapil, dan ini akan terlihat jelas dalam sistem distrik dimana satu distrik diwakilkan oleh satu orang Anggota legislatif.


Sumber KPU mengatakan Partai-partai papan atas seperti PKS, PDIP dan Golkar mengusulkan perubahan menjadi 7 dapil. PAN opsional antara 6 dan 5 dapil. Demokrat menyampaikan tersendiri. Sedangkan Gerindra bersama 13 partai lainnya membuat pernyataan bersama mendukung 5 dapil.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni ditanya terkait perubahan penyusutan dapil pada Pemilu 2024 alasannya lebih kepada aspek penyusunan dapil.

"Kami tidak ada pertimbangan terkait potensi pelanggaran. Murni mempertimbangkan dari aspek prinsip penyusunan dapil," tegasnya.


Perubahan penyusutan dapil tidak terlepas dari koridor 7 prinsip ini,


1. Kesetaraan nilai suara;

2. Ketaatan pada system pemilu yang proporsional;

3. Proporsionalitas;

4. Intergralitas wilayah;

5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;

6. Kohesivitas;

7. Kesinambungan;

(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini