SINYALBEKASI.COM - Polsek Bekasi Utara pimpinan Kanit Reskrim Iptu Slamet Hariyadi melaksanakan razia penjualan minuman keras tanpa izin diwilayah Hukum Bekasi Utara, Sabtu (25/3).
Dalam operasi kali ini, polisi berhasil mengamankan 2 dus berisi 24 botol miras merk intisari yang dijual di sebuah toko depot minuman Jl. Raya Kaliabang Tengah Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, dalam menekan guantibmas selama Bulan Ramadhan, Polsek Bekasi Utara razia penjualan miras di toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Polsek Bekasi Utara razia, sasarannya yaitu penjual miras tanpa izin,” ucap Erna dalam keterangannya.
Polsek Bekasi Utara dalam razia mendapati Toko Depot minuman di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, menjual minuman keras tanpa izin. Dari Depot minuman tersebut berhasil disita puluhan botol miras jenis Intisiari dari toko tersebut.
“Di Toko Depot minuman di Kaliabang diamankan dua dus minuman keras merek Intisari dengan jumlah 24 botol,” tutul Erna.
Polisi langsung memintai keterangan dari pemilik toko. Adapun barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara
(Redaksi)