Koordinator Pasar Malam Setu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

29 Maret 2023, 17:20 WIB Last Updated 2023-03-29T11:22:20Z
masukkan script iklan disini


SINYALBEKASI.COM
- Senin, 27 Maret 2023, Maghdalena Suyanto, SE Pemilik tanah di Desa Telajung Cikarang Barat, tepatnya di samping Koramil Setu Kabupaten Bekasi menghadap penyidik Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.


Sebelumnya, Maghdalena Suyanto, melalui kuasa hukum melaporkan I beserta kawanannya ke polres Metro Bekasi atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin yang bersangkutan atau penggelapan hak atas barang tak bergerak pada tanggal 15 Maret 2023 lalu dengan laporan nomor: LP/B/655/III/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi.


Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Pelapor, Mohamad Samsodin, S.H., M.H membenarkan atas adanya pelaporan tersebut, Ia juga menjelaskan terlapor dari awal sudah pernah diajak bermusyawarah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kepentingan. 


"Akan tetapi terlapor tetap mempertahankan prinsip pribadinya," ucap Samsodin.


Menurutnya, kegiatan pasar malam itu diduga sebagai kegiatan tahunan Karang Taruna Desa Telajung yang dinodai oleh terlapor. Lebih lanjut Samsodin mengatakan, terlapor berinisial I diduga melakukan dugaan tindak pidana.


"Iya diduga terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana dengan pasal 167 jo 385 KUHP," terang dia.


Samsodin yang juga Pimpinan di Kantor Hukum M. Samsodin, SH.I.,MH & Rekan itu berharap, dengan adanya pelaporan tersebut para pedagang nyaman dalam berjualan dan tidak salah untuk mendaftarkan sewa stand nya.


"sesungguhnya yang mendapat izin lingkungan dari pemilik tanah adalah Bapak Joko Lelono. dan saya menghimbau kepada pedagang untuk mendaftar ke pak Joko Lelono," pungkasnya.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini