Tri Adhianto Rekrut ASN Jadi Pengurus KONI Kota Bekasi, Mahasiswa: Kalau Tidak Mau Mundur, Maka Kami Akan Laporkan

26 Maret 2023, 17:00 WIB Last Updated 2023-03-26T10:00:39Z
masukkan script iklan disini


SINYALBEKASI.COM
 - Surat Keputusan (SK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2023-2027 Kota Bekasi diisi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala Dinas serta petinggi BUMD menjadi pengurus, mengundang reaksi keras dari berbagai kelompok Mahasiswa. Aliansi Mahasiswa Sosial Demokrasi meminta Kepada ASN maupun kepala dinas yang menjabat di pemerintah Kota Bekasi agar mundur sukarela dari pengurus KONI Kota Bekasi.


"Para ASN itu jangan sampai terkesan haus kekuasaan. Mereka harus mematuhi aturan PP nomor 16 tahun 2007 pasal 56, serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 58. Mereka harus fokus menjadi aparatur daerah pelayan masyarakat,” tegas Ketua Muhammad Rifki Minggu (26/3/2023).


Menurutnya, saat ini Pemkot Bekasi sedang fokus dan kerja keras melaksanakan program serta reformasi birokrasi pasca ditangkapnya Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh KPK, maka sebaiknya para ASN itu mengoptimalkan kinerja dan perannya dalam program tersebut. Dikatakannya lagi, ASN Pemkot Bekasi sekarang tidak boleh terganggu dengan jabatan-jabatan lain di luar domain pemerintahan.


"Saya kira Plt Wali Kota, Pj. Sekda dan para ASN itu menyadari hal itu. Tapi kalau mereka tidak mau mundur, maka kami akan melaporkan ASN-ASN yang menjadi pengurus KONI itu kepada Kemenpan RB, Kemendagri dan Gubernur Jabar, karena tidak taat aturan. Dan kita akan dorong ada penindakan dari pemerintah pusat,” ujar Rifki 


Kecaman keras dari Aliansi Mahasiswa Sosial Demokrasi. menilai tidak etis jika ASN aktif merangkap jabatan diluar domain Pemkot. Seharusnya, Plt Wali Kota memerintahkan pejabat kepala Dinas dan staf berkonsentrasi pada tugas aparatur daerah.


"Plt Wali Kota dan Pj sekretaris daerah itu kan birokrat senior, mestinya paham dan patuh pada aturan. Dan sebagai pimpinan atau atasan, mereka tidak perlu diajari soal mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar aturan dan mengabaikan tugas utamanya sebagai aparatur negara" ucap Rifki


Dalam kaitan itu juga, Rifki mengimbau pada Ketua KONI terpilih periode 2023-2027, Tri Adhianto Tjahyono, agar mempertimbangkan kembali masalah rekrutmen ASN sebagai pengurus. 


"Saya kira Tri Adhianto Tjahyono sosok yang bijaksana, beliau pasti tidak akan berani melawan aturan. Bahkan, dia akan dapat bekerja optimal jika merekrut kalangan profesional untuk mengurus KONI" imbuhnya.


Rifki juga menegaskan, kalaupun para ASN Kepala dinas tersebut bersikeras untuk tetap menduduki jabatan di KONI, maka akan muncul opini negatif secara luas terhadap Plt Wali Kota dan Pemkot Bekasi. 


Perlu diketahui beredar SK nama beberapa ASN kepala Dinas serta Dirut BUMD yang menjadi pengurus KONI periode tahun 2023-2027, berikut nama - namanya :


1. Kusnanto direktur utama RSUD

2. Ahmad zarkasih kepala dispora

3. Taufik hidayat Disdukcapil

4. Asep Gunawan Plt Kepala Dinas Perkimtan

5. Yudianto kepala dinas LH

6. Arif Maulana kepala dispenda

7. Nadih arifin Kepala BPKSDM

8. Ucu Asmara Sandi Dirut BUMD PD-MP 

9. Dicky irawan Kepala DMPTSP 

10. Uu Syaiful Mikdar Kepala disdik

11. Tanti Rohilawati kadinkes

12. Ubaydillah kabid DMPTSP 

13. Arwani

Komentar

Tampilkan

Terkini