SINYALBEKASI.COM - Bekasi, KPU Kota Bekasi, seperti halnya 513 Satker KPU lainnya telah merampungkan tahapan rekapitulasi dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 dengan ditetapkannya DPS Pemilu 2024 Kota Bekasi pada tanggal 5 April 2023.
Pleno DPS ini merupakan puncak dari kerja penuh dedikasi para Pantarlih saat melakukan proses Pencocokan dan Penilitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih langsung ke alamat pemilih.
KPU Kota Bekasi menurunkan 7072 petugas Pantarlih dengan sebaran wilayah kerja 12 kecamatan dan 56 kelurahan se kota Bekasi.
Pantarlih yang bertugas faktanya memiliki beragam latar belakang pendidikan, organisasi serta sosial ekonomi.
Pantarlih bekerja selama 2 bulan. 1 bulan untuk melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian Data Pemilih dan 1 bulan untuk membantu PPS melaksanakan pemutakhiran data pemilih hasil coklit. Honor yang diberikan kepada Pantarlih sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)/ bulan.
Pasca penetapan DPS tingkat provinsi Jawa Barat 15 April, bergulir tuduhan bahwa terjadi pemotongan atau pungutan liar terhadap pantarlih oleh pihak PPS/ Sekretariat PPS.
KPU Kota Bekasi bersikap bahwa hal tersebut (pemotongan) tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan aturan serta kode etik.
Bahkan mitigasi risiko (pungli) tersebut sudah diantisipasi oleh KPU Kota Bekasi. Bisa ditelusuri dari surat edaran KPU Kota Bekasi bernomor 337, dimana didalamnya mencakup 4 point dasar pelaksanaan teknis pencairan honor Pantarlih.
Pertama, pencairan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan, kedua besaran honor pantarlih besarannya masih dibawah penghasilan kena pajak sehingga sesuai aturan tidak dikenakan pajak atau potongan apapun (Nihil).
Point ketiga, menegaskan kembali point 2 mengenai tidak boleh adanya pemotongan, terakhir yang keempat, KPU Kota Bekasi menurunkan tim monitoring saat pencairan untuk antisipasi terjadinya potensi pemotongan dengan dalih apapun, dan tidak ada satupun laporan pemotongan dari Pantarlih.
Beberapa media online dengan narasi yang sama menyebut bahwa ada inisial Pantarlih atas nama AN melempar tuduhan atas pungli yg dialami dirinya.
KPU Kota Bekasi berharap Pantarlih yang memiliki bukti pemotongan melakukan pelaporan agar bisa kami tindak lanjuti.
Nyatanya, walaupun telah menyampaikan himbauan agar Pantarlih yang disinyalir mengalami pemotongan honor melapor ke KPU Kota Bekasi, sampai saat ini tidak ada laporan dari Pantarlih yang masuk, sehingga tuduhan yang terlanjur mengemuka itu tidak dapat kami konfirmasi kebenarannya.
Memang ada laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang telah disampaikan oleh 2 individu terkait pemotongan honor Pantarlih dan aktivitas saat pencairan honor Pantarlih, tetapi yang bersangkutan bukan Pantarlih yang terkait langsung.
Demikian klarifikasi serta penjelasan Nurul Sumarheni Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi terkait tindak lanjut atas laporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi pada (17/4/2023) tentang dugaan pemotongan honor petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan munculnya kasus-kasus serupa di beberapa kelurahan di Kota Bekasi melalui rilis tertulisnya, Rabu (26/4/2023).
"KPU Kota Bekasi sedang dalam proses menindaklanjuti laporan ini. Kami telah meminta keterangan awal dari PPS teradu dan akan melakukan klarifikasi resmi terhadap teradu," terangnya.
"Untuk itu kami kembali menghimbau agar Pantarlih yang merasa dirugikan oleh anggota badan adhoc KPU Kota Bekasi agar menyampaikan laporan secara langsung ke KPU Kota Bekasi agar dapat dikembalikan hak-haknya bila memang terbukti ada pemotongan honor," pungkas Nurul Sumarheni.
(Gondes)