SINYALBEKASI.COM - Hari ini (16/04) sejumlah Komisioner KPAI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyambangi Stasiun Senen dan Terminal Pulogebang. Hal ini untuk memastikan layanan yang ramah bagi perempuan dan anak.
Setiba di Stasiun Senen, rombongan langsung menuju salah satu gerbong Kereta Api yang akan mau berangkat. Anak anak mendapatkan paket bingkisan Lebaran beras merah. Sejumlah anak tampak tersenyum menerimanya.
Jasra Putra Wakil Ketua KPAI yang ikut dalam rombongan, menyalami Ragil anak 8 tahun disabilitas tuli, ia juga menyapa 4 pengguna kursi roda.
Dalam dialognya bersama para penyandang disabilitas, disampaikan situasi transportasi yang belum sepenuhnya akses.
Mudik tahun ini mengangkat tema Ciptakan Mudik yang Aman, Nyaman dan Terbebas dari Kekerasan Seksual bagi Perempuan dan Anak. Untuk itu Jasra Putra menyoroti fasilitas yang belum sepenuhnya akses bagi penyandang disabilitas perempuan pengguna kursi roda.
Baginya para penyandang disabilitas perempuan pengguna kursi roda berhak mendapatkan rasa aman, nyaman, menjunjung tinggi martabat, melindungi, menciptakan kemandirian dan mewujudkan kesetaraan. Karena mereka punya hak yang sama.
Kita membayangkan situasi mereka, naik bus, travel, kereta, kapal bila diangkat angkat maka akan beresiko tinggi mendapatkan pencabulan dan kekerasan seksual. Untuk itu dunia transportasi kita penting meningkatkan layanan, terutama para petugas yang terlatih dan memiliki kode etik bekerja.
Saya kira potensi, jika teman teman disabilitas tidak terdampingi secara baik. Potensi pelecehan seksualnya semakin tinggi. Kita berharap hari yang tersisa, pelaksana penyelenggara mudik bisa meningkatkan atensinya.
Saya mendengarkan aduan mereka, yang mendapatkan nomor kursi ditengah gerbong, sehingga tidak bisa kursi roda mereka masuk. Artinya perlu diangkat. Untuk itu penting, kursi priority seat disetiap ujung gerbong dapat diperuntukkan penyandang disabilitas pengguna kursi roda. Karena ini bagian pemenuhan, perlindungan dan penghormatan bagi hak hak penyandang disabilitas.
Sebenarnya kita telah memiliki Permenhub No. 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Tidak hanya transportasinya tetapi juga menuju transportasinya diatur dalam PermenPUPR No.14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan dan Gedung, yang di dalam aturan tersebut mengatur secara detail setiap fasilitas yang akan dibangun.
Sehingga kita ingin berbagai fasilitas bisa menerapkan standar, sehingga terwujud perjalanan yang integratif dan inlusif, baik ketika menuju transportasi, saat naik, saat diperjalanan dan setiba di tujuan. Karena ini adalah persoalan hambatan yang dihadapi sehari hari. Bahwa bukan hanya mudiknya namun juga membongkar perspektif dalam memandang penyediaan (proses), pemberian fasilitas dan hak yang sama dalam kemudahan bertransportasi.
(Redaksi)