Rehab Total Pembangunan Gedung SDN Bojong Menteng II, Para Pekerja Enggan Memakai Safety K3

05 April 2023, 12:46 WIB Last Updated 2023-04-05T05:56:44Z
masukkan script iklan disini


SINYALBEKASI.COM
- Para pekerja proyek pembangunan gedung di SDN Bojong Menteng II, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi diduga enggan memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Rabu (04/04/2023).


Pantauan awak media dilokasi, terlihat hampir seluruh pekerja tidak memakai perlengkapan Safety, hanya mengenakan sendal jepit dan enggan memakai sepatu, pelindung kepala (Helm kerja proyek) serta rompi kerja di lapangan. 


"kalau kita keliling memang seperti itu pak (tidak melaksanakan K3) kebanyakan mah cuma testimoni aja paling," ucap kepala kuli tukang Dodo kepada sinyalbekasi.com saat dikonfirmasi.



Dodo juga mengatakan, Ia sudah memperingati para pekerja, jika tidak memakai Safety itu sangat membahayakan. Menurutnya, mengenakan safety adalah kewajiban bagi para pekerja.


"Yaa, kalau menurut aturan si bahaya tapikan memang sudah saya peringati, dan memang hal itu kan diwajibkan,"ucapnya.


Di samping itu, salah satu pekerja menyebut gerah dan susah ketika memakai sepatu serta helm dalam bekerja di lapangan.


"Gerah ribet mas kalau pake sepatu dan juga susah kerja, kalau untuk perlengkapan si dikasih,"ujarnya.


Papan informasi dengan sumber dana melalui Anggaran APBD Kota Bekasi TA. 2023, nilai kontrak sebesar Rp. 1. 791.638.000.00 dalam waktu kerja 150 hari kalender dan pelaksana dari CV. Gio Sumber Niaga terpasang di pagar SD Bojong Menteng II.



Sementara itu, Advokat Muda, Abdan Sakuro, SH mengatakan, Setiap perusahaan konstruksi wajib menerapkan K3 kepada para pekerja di lapangan yang harus diperhatikan.


"wajib perusahaan konstruksi menerapkan K3, karena itu urusan nyawa semua orang yang ada di lingkungan, terutama nyawa para pekerja, hal ini harus diperhatikan," pungkas Abdan melalui was'app kepada sinyalbekasi.com.


Abdan yang juga Pimpinan Direktur Kantor Hukum Kay dan Rekan itu menjelaskan, jika sebuah Perusahaan tidak menerapkan K3 dapat dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Tidak semena-mena pihak perusahaan dalam memperkerjakan buruh. Intinya bagi perusahaan yang tidak menjalankan K3 itu dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang,"tuturnya.


Lebih lanjut, Abdan memaparkan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. 


"sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas,"tungkasnya.


(Wahyu Arab)

Komentar

Tampilkan

Terkini