SINYALBEKASI.COM, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengungkap kasus adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban luka akibat sabetan senjata tajam yang terjadi diwilayah Duren Jaya tepatnya Gang Delima jalan Prof Moh Yamin, Bekasi Timur pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 Wib.
"Siang hari ini kami akan mengungkapkan kasus terkait keberhasilan Polsek Bekasi Timur yaitu pengungkapan kasus di wilayah Bekasi Timur yaitu terkait adanya perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," Kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, S.H, kepada media dalam Konferensi Pers di Polsek Bekasi Timur, Kamis (25/05/23).
Kapolsek terangkan, Unit Reskrim pimpinan AKP Ompi Indovina telah melakukan pengungkapan kasus dengan korban atas nama Sukma Kencana (62) akibat penyerangan kelompok pelaku tawuran mengakibatkan luka sabetan senjata tajam.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan para tersangka dan tersangkanya sebanyak 10 orang 10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak," Ucap Sukadi yang didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Sukadi lanjutkan, Korbannya atas nama Sukma Kencana (61) tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya BDS (19) yaitu menamakan diri adalah kelompok
Dia katakan, pengungkapan kasus ini modus operandinya berawal dari saling ejek ejekan di media sosial atau di Instagram akhirnya pada tanggal 16 mei 2023 sekira jam 01.00 wib terjadilah tawuran antar 2 kelompok. Kelompok Junior Kampung Delima dengan Kelompok URAK.
Kejadian itu di wilayah Duren Jaya tepatnya di Gang Delima itu terjadi tawuran yang mengakibatkan ada warga disitu yang merasa terganggu karena kebisingan akhirnya dia keluar yaitu korbannya atas nama Sukma Kencana.
Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok yang di bawah kendali dari salah satu tersangka namanya BM (20) yaitu menamakan diri adalah kelompok Junior kampung Delima.
"Pelaku yang menyerang menamakan kelompok Junior Kampung Delima yang dalam tawuran melawan kelompok Anak Duren Jaya (URAK) yang terjadi malam hari karena itu pada waktu itu malam hari itu juga setelah melakukan kegiatan perkelahian itu Pak Sukma akhirnya mengalami luka tangan di bagian kiri," lanjutnya.
"Setelah diidentifikasi akhirnya Polsek Bekasi Timur di bawah kendali Pak Kanit Reskrim mengamankan sekitar 15 orang sebetulnya tapi setelah kita melakukan pendalaman dan penyidikan akhirnya terdapat 10 orang yang diduga kuat melakukan kegiatan kekerasan terhadap orang termasuk menguasai atau membawa senjata tajam dalam hal ini Polsek Bekasi Timur telah menetapkan 10 orang tersangka," tambahnya.
Akhirnya kami memutuskan Tersangka dikenakan Pasal 170 KUH.Pidana dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana dan atau Pasal 56 KUH.Pidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada stik golf ada Samurai ada golok ada juga handphone yang mengakibatkan terjadinya tawuran tersebut itu," tutupnya.
(Red)