SINYALBEKASI.COM - Andi Muhammad Yusuf, SH., MH lahir pada 13 April 1972 dan berprofesi sebagai pengacara. Pria yang memperoleh gelar Sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Yarsi Jakarta Pusat, program Master Hukum S2 digapainya di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta.
Andi M. Yusuf dikenal sebagai sosok advokat pemberani yang cukup dikenal. Anggapan seperti itu muncul disebabkan karena ia kerap kali menangani kasus-kasus Pidana yang pada akhirnya, hal ini justru melambungkan namanya di media sosial.
Andi M. Yusuf yang merupakan kelahiran Ujung Pandang Makassar, tak pilih-pilih terhadap siapapun dalam melakukan pembelaan. Dengan sikapnya yang kerap kali dinilai berani sekaligus tegas dalam mengedepankan keadilan hukum bagi klien nya.
Saat berkuliah Andi juga pernah berprofesi sebagai Jurnalis di salah satu media Cetak di Sulawesi Selatan. selain itu Ia juga sangat aktif berorganisasi, dan pernah menjabat sebagai Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta.
Organisasi yang pernah beliau Naungi, Diantaranya :
- DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tahun 2003.
- Pemuda Muhamadiyah Jakarta
- Ketua Dewan Pimpinan DPP Barisan Muda PAN
- TIM Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu DPP PAN
- Bidang Hukum dan Advokasi LBH Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jakarta
- Lembaga Kajian Hukum LSM Komunitas Madani
- Anggota DPC PERADI di Bekasi Raya
- Penasehat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Yarsi
- Direktur Grand Sosiety Indonesia
Dan saat ini, Andi mendirikan Organisasi dan menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat (BPR) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai peraturan perundangan yang berlaku dan mengajak untuk melakukan perlawanan secara cerdas.
LBH Benteng Perjuangan Rakyat sendiri berkantor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Jl. Gurame Raya, no 2, Perum 2, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan.
Dalam prakteknya beliau juga sangat peduli dengan masyarakat lemah yang memang butuh bantuan pembelaan dan advokasi hukum, sangat tidak diragukan kemampuannya dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Andi M. Yusuf, SH, MH mempunyai spesialisasi dan pengalaman yang sangat banyak dan tidak diragukan lagi dalam hal penanganan Pidana dan Perdata/TUN dan Peradilan Agama, seperti :
Perceraian karena talak, Gugatan perceraian, Pembatalan perkawinan, pembagian harta bersama/gono gini, isbat/pengesahan pernikahan, Perjanjian pemisahan harta sebelum dan selama perkawinan penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak, waris, hak asuh anak dan pencabutan hak asuh anak.
Andi M. Yusuf, SH.,MH juga memiliki spesialisasi di bidang perdata dan Hukum Pidana, dengan para pengacara yang mempunyai background dan komptensi di bidangnya, Ia bisa menghandle dengan baik dan professional.
Dalam memberikan jasa profesional hukum, Andi senantiasa berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etis dan professionalisme yang diatur dalam undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Sehingga dipastikan dapat memberikan rasa aman bagi klien terhadap berbagai hal kontraproduktif pada proses layanan jasa hukum selanjutnya.
(Dwi)