SINYALBEKASI.COM - Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Maka korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum harus diberikan kepada korban.
Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Bahwa atas terjadinya hal tersebut Pelaku dapat dijerat dengan pasal 310 jo Pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur mengenai fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman Pidana penjara maksimal 4 tahun dan juga denda sebesar Rp. 750 juta.
Untuk melindungi Nama baik, Kehormatan, Hak-Hak Hukum dan Integritas Korban yang dalam hal ini Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan RJN itu sendiri, maka harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Karena jika tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian maka fitnah tersebut akan semakin liar dan semakin menyerang Orang dengan Profesi Wartawan.
Demikian tanggapan Dicky Ardi, SH., MH., selaku Dewan Penasehat RJN Bekasi Raya atas hoax/rumor yang berhembus bahwa Ketua RJN Hisar Pardomuan telah terima uang (tutup mulut) dari Kepsek SMPN 1 Tamsel Bekasi berkait pemberitaan.
"Bahkan Bg Hisar mengungkap kepada saya bahwa pada hari jumat (9/6) dirinya telah mendapatkan pesan via WhatsApp dari salah seorang Kepsek lainya mengenai hal yang sama bahwa Ketua RJN Bekasi Raya menerima uang dari Kepsek SMPN 1," terang Dicky.
Dicky Ardi yang berprofesi Advokat Konsultan Hukum itu lebih lanjut mengatakan bahwa hal itu sangat menyinggung Ketua DPC dan RJN sebagai organisasi wadah profesi wartawan.
"Hal tersebut patut dapat diduga terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dapat berakibat menghancurkan Integritas RJN sebagai organisasi dan Ketua secara personal. Tentu ini sangat Berbahaya," ujar Dicky.
"Saya selaku Dewan Penasehat DPC RJN Bekasi Raya yang sekaligus sebagai Advokat akan mendorong dan mengawal masalah ini agar dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera diusut tuntas," sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya tegas katakan bahwa hal tersebut jelas merusak nama baik.
"WA dari salah satu kepsek; "denger denger udah cair dari B.A 30jt" jelas jadi boomerang dan merusak nama baik serta marwah saya sebagai Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya," ungkap Hisar.
"Ini memang harus diusut tuntas siapa oknum pencetus dan penyebar awal isu bahwa saya atau RJN meminta sejumlah uang kepada Bu Anisa Kepsek SMPN 1 Tambun Selatan agar semua jelas dan terang benderang," ujarnya.
"Saya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar mengadakan/ menggelar konpers dengan memanggil Bu Anisa selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tamsel untuk menyampaikan langsung tentang benar/ tidaknya isu yang mengatakan telah diminta atau memberikan uang sebesar 30 juta kepada Hisar atau RJN Bekasi Raya," tambahnya.
"Jika konpers tidak dilakukan Dinas Pendidikan Kab Bekasi cq. Bidang SMP maka saya pribadi dan organisasi RJN akan memproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan.," tutup Hisar.
(DG/RJN)