SINYALBEKASI.COM - Beredarnya video yang diduga berisi rekaman pencemaran sungai di kawasan Kabupaten Bekasi oleh oknum perusahaan sontak telah memancing reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi. Salah satu yang memberikan reaksi yang cukup keras adalah Forum AMPUH (Forum Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum). Federasi sejumlah ormas di Kabupaten Bekasi yang diketuai oleh Johni Sudarso, S.H., M.H. itu mengecam keras pencemaran sungai tersebut. Hal itu diungkapkannya dalam audensi antara Forum AMPUH dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi beserta jajarannya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Selasa 12/06/2023.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dony Sirait menyatakan menyambut baik kedatangan Forum AMPUH untuk bersilaturahmi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. "Saya berterimakasih atas masukan dan kritiknya. Saya tidak anti kritik dan siap bekerja sama dengan siapapun dan elemen manapun guna keberlangsungan pemerintahan yang baik."
Sebagaimana diketahui, pencemaran tersebut diduga terjadi sebagai akibat pembuangan limbah mengandung oli (pelumas mesin) ke dalam sungai Cilemahabang si Kampung Poponcol, Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan pada tanggal 6 Juni 2023 pukul 16.00 WIB,
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Harnoko mengungkapkan: "Kami langsung bergerak cepat dan tiba di lokasi terjadinya dugaan pencemaran sekitar pukul 20.00 WIB. Tim yang terdiri dari tiga orang dari Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bekasi menyusur saluran drainase pada titik koordinat 6º18’39’S 107º09’05’E di Kampung Poponcol, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pada saat tim tiba di lokasi, petugas dari Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak lagi menemukan cairan yang diduga berasal dari oli bekas pakai. Mungkin karena debit aliran air sungai cukup tinggi saat itu. Saat itu memang sedang turun hujan cukup deras. Mungkin cairan oli bekas yang bercampur dengan air sungai telah terbawa aliran air yang level debitnya memang terus meninggi.
Pada tanggal 7 Juni pukul 09.00 WIB, tim dari Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan insidental kepada dua perusahaan pengumpul oli bekas, yaitu PT. HM dan PT. NTS. Sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pencemaran tersebut, pada tanggal 12 Juni 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah memanggil kedua perusahaan tersebut. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup akan memproses dugaan pencemaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga akan mencari keterangan dari perekam video untuk meminta informasi terkait kejadian atas dugaan pencemaran air tersebut.
Diwaktu yang berbeda Tokoh Masyarakat kabupaten Bekasi dan juga salah satu pengurus KBPP POLRI Bekasi, Ir.Yasmanto Hadi Saputra menyatakan bahwasannya pencemaran adalah salah satu tindak kejahatan lingkungan dan apabila oknum perusahaan terbukti bersalah harus ditindak secara tegas tanpa tebang pilih sesuai dengan aturan yg berlaku di negara ini. Ungkapnya kepada rekan - rekan media.rabu/14/06/2023.
(Red)