14,338 Kg Ganja, Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kota Bekuk Tiga Pengedar di Kota Depok

24 Juli 2023, 17:01 WIB Last Updated 2023-07-24T10:08:34Z
masukkan script iklan disini


SINYALBEKASI.COM
- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14,338 kilo gram, pada Sabtu (15/07/2023).


"Berawal kita ungkap tkp nya di jalan masjid al-ahkyar, kelurahan kemiri muka, kecamatan Beji, kota Depok," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Guntur Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (24/07/2023).



Kompol Guntur yang didampingi Kasi Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, ada tiga inisial tersangka masing-masing, GSP (27), IHR (20) dan MGA (24). Pelaku tertangkap berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadi adanya transaksi narkotika di wilayah Caman.


"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah caman bekasi barat,"ungkapnya. 


Kemudian, kata Guntur, Tim melakukan observasi, Survelance serta under cover buy terhadap seorang inisial GSP yang diduga pelaku. 


"Pelaku ini suka merubah transaksi. Akhirnya kami bisa mengungkap narkotika di kos kosan tempat dimana adanya penyimpanan ganja tersebut dan di amankan tiga pelaku,"bebernya.


Adapun barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 14,338 kilo gram.


- 11 bungkus plastik warna coklat berisi daun kering dengan berat brutto 11,30 kilogram.

- 4 bungkus plastik warna hitam berisi daun kering warna hijau dengan berat brutto 1,80 kilogram.

- 39 bungkus plastik klip bening berisi daun kering warna hijau dengan berat brutto 1,10 kilogram.

- 1 bungkus plastik daun kering warna hijau dan batang dengan berat brutto 0,108 kilogram.

- 2 bungkus plastik berisi daun kering warna hijau dengan berat brutto 0,03 kilogram.

- 1 buah timbangan digital warna putih.

- 3 unit Handphone masing-masing bermerek Lenovo, Redmi dan Poco M5s.


" Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling singkat hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,"pungkasnya.


(Dwi)


Komentar

Tampilkan

Terkini