Kasus Korupsi PT PGAS Solution, Magnus Law Offices: Andrean Murdianto Menegaskan bahwa dirinya dijebak

06 Juli 2023, 04:28 WIB Last Updated 2023-07-05T21:28:49Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pemboran sumur panas bumi tahun 2018 memasuki babak baru. Kali ini, kubu terdakwa Andrean Murdianto selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT ANT) angkat bicara terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.


Melalui kuasa hukumnya, Magnus Law Offices (Magnus Law), Andrean Murdianto menegaskan bahwa dirinya dijebak dalam kasus ini.


"Dapat kami sampaikan bahwa klien kami atau terdakwa telah dijebak dalam permufakatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. Yusak Kusna Wibawa (YKW) selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan mantan Direktur Utama PT PGAS Solution (PT PGASOL) yaitu Saudara Chaedar," kata Magnus Law dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli 2023.


Magnus Law menegaskan bahwa semua pihak yang ikut terlibat dalam proses pengadaan dan penyewaan proyek tersebut seharusnya ikut ditindak. 


Ia pun menguraikan poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Andrean Murdianto yang dinilainya janggal, dimana dalam surat dakwaan tersebut ada nama Chaedar selaku Dirut PT PGASOL yang sejauh ini masih berstatus saksi.


"Penyebutan Chaedar selaku Direktur Utama sebagai pihak yang ikut bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dalam uraian surat dakwaan," kata Magnus Law.


Magnus Law menegaskan bahwa sesuai Surat Dakwaan, dinyatakan bahwa Chaedar turut menikmati fee senilai Rp1 milyar dari hasil proyek tersebut.


"Bahwa kesepakatan berupa fee dari nilai total kedua PO adalah sebesar Rp.31.548.384.300,00, dimana ada komitmen (jatah) untuk Direktur Utama sebesar Rp1 milyar. Uang tersebut diberikan secara tunai dalam bentuk Rupiah dan USD kepada Chaedar selaku Direktur Utama PT PGASOL, sebagaimana telah disebutkan juga oleh jaksa dalam Surat Dakwaannya," kata Magnus Law.


Magnus Law berharap Majelis hakim bisa lebih bijak melihat kasus ini secara utuh, lantaran dalam proses hukum yang berjalan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap tidak ada nama Chaedar sebagai Tersangka penerima uang hasil gratifikasi.


"Bahwa proses hukum ini menjadi berat sebelah karena pelaku utama dari kasus ini belum ditetapkan menjadi tersangka dan masih bebas hingga saat ini," kata Magnus Law.


"Akibat dari skema ini, Terdakwa Andrean Murdianto telah mengalami kerugian yang sangat besar meskipun pada faktanya tidak menguasai satu rupiah pun dari dana yang dianggap sebagai kerugian negara," tukasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini