SINYALBEKASI.COM - Pengacara Senior yang juga Penasehat Hukum di salah satu organisasi Wartawan, M. Samsodin.,SH.I.,MH berpandangan bahwa peristiwa pembunuhan massal terhadap warga Palestina adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional.
Menurutnya, serangan Israel terhadap warga sipil Palestina adalah kejahatan genosida yang merupakan kejahatan yang disengaja untuk menghancurkan kelompok bangsa, etnis, ras, hingga agama.
“Dan kejahatan kemanusiaan ini telah menyebabkan banyak korban jiwa, termasuk perempuan, anak-anak, serta merusak fasilitas kesehatan dan tempat ibadah yang seharusnya merupakan zona aman. Keadaan ini menyedihkan, dan harus segera mendapatkan pengungkapan dan tindaklanjut hukum yang adil agar para korban menerima keadilan," ujar M. Samsodin saat diwawancarai di Kantornya pada Selasa, (20/11/2023).
Iya juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan penyidikan terhadap kejahatan perang yang terjadi di jalur Gaza ke International Criminal Court (ICC) termasuk juga peran Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk memihak pada prinsip kemanusiaan.
Dan jangan sampai preseden kejahatan kemanusiaan berulang karena ada pembiaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terjadi dan tindakan tersebut sudah melanggar prinsip kemanusiaan yang bertentangan dengan hukum perang.
”Ini adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum perang yang diakui secara internasional,"ucapnya.
Samsodin juga mengatakan bagi pelaku kejahatan yang dengan sengaja berniat untuk menghancurkan suatu kelompok bangsa, etnis, ras, agama tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kaitannya dengan upaya menghancurkan ekosistem, dia dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan genosida.
"Aktivitas serangan yang meluas dan sistematis yang dilakukan oleh Israel masuk kategori kejahatan Agresi dan kejahatan Israel terhadap masyarakat Palestina sebagai kejahatan Apertheid,"pungkasnya.