SINYALBEKASI.COM - Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers, berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana, yakni, Pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta Pembunuhan, pada Kamis (02/11/2023).
Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, Sumarni mengatakan, terkait kasus Curas ada 4 laporan (LP) yang telah berhasil diungkapnya, lokasi TKP kasus tersebut berada di Sukaresmi Cikarang Selatan, Serang Baru, Kecamatan Tarumajaya dan juga Cikarang Utara.
Kemudian, untuk kasus Curat ada empat lp yang berhasil di ungkap dengan tkp di karang bahagia, kecamatan Tambun dan kecamatan Babelan, selain itu, kasus curanmor ada 3 lp yakni di kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang dan juga Kecamatan Cikarang Timur.
"Sedangkan untuk kasus pembunuhan ada 2 lp saja,"ujar Sumarni di depan awak media.
Sumarni juga menyampaikan dari 12 kasus tersebut Polres Metro Bekasi telah mengamankan 28 tersangka. Kasus pembunuhan dengan barang bukti, 1 kaos berwarna oranye, 1 celana biru muda, 1 pasang sendal, kaos kaki satu kayu berbentuk lancip serta bukti pisum klinik dan rumah sakit.
Barang Bukti kasus Curas, 3 unit sepeda motor, senjata tajam berjenis celurit, satu buah plat mobil no B.4314.FBA, 1 buah golok, 1 Badik, 2 Gobang dan juga 2 unit Handphone.
Dan kemudian, kata Sumarni, untuk kasus curat, yaitu, 1 unit handphone, kwitansi, rekening koran, bukti transfer, alat tang, gunting, kunci T, obeng, 2 tambang nilon, tiga buah tutup kepala, switer, celana panjang, tangga dan 20 rokok dari berbagai merek.
"untuk kasus curanmornya beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata air softgun berwarna hitam kemudian 5 buah air softgun warna hitam, 1 pucuk korek api berbentuk pistol, badik, kunci leter T, tiga anak kunci dan kunci gantungan,"ucapnya.
Selain itu, Iya juga menyampaikan, para pelaku pembunuhan ada 2 orang tersangka dengan inisial KD alias Ayu Lestari dan FS. Motif pembunuhan tersebut, kata Sumarni, dikarenakan korban tidak memberikan kompensasi pada saat berhubungan.
"Motif pembunuhan pelaku ini menyangka korban yang di pukul dan yang di bunuhnya pernah berhubungan kepada yang bersangkutan namun tidak ada kompensasinya,"terang Sumarni.
"Untuk kasus tindak pidana Curat pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, kasus Curas ancaman pidananya 9 tahun penjara dan kasus pembunuhan dengan pasal 338 KUHP ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
(Dwi)