SINYALBEKASI.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya Kota Bekasi, melakukan aksi demontrasi didepan gedung pemerintahan kota Bekasi, aksi tersebut diselenggarakan dalam rangka mengawal Realisasi Perda dan Perwal Kota Bekasi yang memuat tentang Pemenuhan hak-hak data Penyandang Disabilitas Kota Bekasi.
BEM STIES Mitra Karya menilai bahwa realisasi Perwal Kota Bekasi No 58 Tahun 2018 berjalan alot. Salah satu isi Perwal tersebut adalah tentang Upaya Pemberdayaan Penyandang Disabilitas untuk mendapat Hak bekerja.
"Sampai dengan saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh Disnaker baik kepada Penyandang Disabilitas maupun BUMD serta perusahaan swasta untuk menerima tenaga kerja Disabilitas" Ujar Alfarizi Selaku Korlap Aksi
Pemberdayaan Disabilitas yang tertuang dalam Perwal tersebut salah satunya adalah melalui Pelatihan keahlian bekerja, serta mendapatkan perlakuan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Oleh karena itu kami mendesak PJ Wali Kota Bekasi yang hari ini sebagai Pucuk Pimpinan agar segera mengambil alih Unit Layanan Disabilitas agar Penyandang Disabilitas Kota Bekasi dapat terakomodir secara menyeluruh dalam pemenuhan haknya."
Aspek kesejahteraan bagi penyandang Disabilitas telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemberdayaan sosial merupakan salah satu cara untuk mewujudkan serta menjamin kesejahteraan sosial bagi penyandang Disabilitas, Pada pelaksanaannya pemberdayaan penyandang Disabilitas yang diberikan belum memberikan dampak kesejahteraan yang nyata.
Pemerintah Kota Bekasi merupakan salah satu daerah yang turut membuat peraturan daerah yang membahas mengenai pemenuhan atas hak bekerja penyandang Disabilitas yaitu Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal No. 58 Tahun 2018 yang didalamnya tertulis upaya pemenuhan hak-hak bagi Disabilitas. Namun produk hukum tersebut seolah hanya menjadi konten pencitraan Pemerintah Kota Bekasi sebagai kota Inklusif. Namun realitanya hingga hari ini Pemerintah Kota Bekasi belum memperlihatkan keberpihakannya kepada kelompok Disabilitas. Masalah fasilitas dan bantuan serta minimnya perhatian terhadap pemberdayaan serta pengembangan potensi penyandang Disabilitas masih sering menjadi polemik.
Minimnya perhatian dan ketidakberpihakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap kelompok Disabilitas telah dicerminkan oleh Dinsos dan Disnaker Kota Bekasi. Hal ini ditunjukkan bagaimana mereka saling melempar tanggung jawab dalam merealisasikan kebijakan yang berlaku terhadap pemenuhan hak-hak Disabilitas yang tertuang didalam Perwal Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Korlap Aksi mengenai tentang Hak Penyandang Disabilitas yaitu :
1. Mendesak PJ Kota Bekasi untuk segera mengambil alih Unit Layanan Disabilitas dan menjalankan sebagaimana sesuai dengan Permenaker No. 21 Tahun 2020 karena dinilai ada kecacatan dan kurang akuntabilitas yang dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi.
2. Mendesak PJ Kota Bekasi untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh BUMD dan perusahaan swasta serta SKPD yang tidak menerima tenaga kerja Disabilitas di Kota Bekasi sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 145 Tentang setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja.
3. Mendesak PJ Kota Bekasi untuk mengevaluasi Disnaker dan Dinsos Kota Bekasi yang tidak melakukan perekrutan dan pelatihan keahlian kerja bagi Disabilitas Kota Bekasi.
4. Apabila dalam kurun waktu 7x24 jam PJ Wali Kota Bekasi tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi berjilid didepan gedung Pemerintah Kota Bekasi.