SINYALBEKASI.COM - Bekasi, (29/12/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil menutup tahun 2023 dengan serangkaian pencapaian kinerja yang meliputi pelayanan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Pelayanan keimigrasian yang diselenggarakan meliputi pelayanan penerbitan paspor, pelayanan penerbitan izin tinggal, serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 64.212.400.000 (periode 02 Januari - 20 Desember 2023). Angka ini melampaui target PNBP Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp. 29.701.050.000, atau sebesar 116,20%. PNBP tersebut dihasilkan dari pelayanan penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian dan biaya beban lainnya.
Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen perjalanan RI menerbitkan sebanyak 93.919 paspor (periode 02 Januari – 27 Desember 2023) terdiri dari 76.048 paspor biasa dan 17.871 paspor elektronik, atau mengalami peningkatan sebesar 39,58% dari tahun 2022.
Pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi melalui seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.275 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 7.048 dokumen yang terdiri dari 2.001 pemberian ITAS baru, 4.712 perpanjangan ITAS, 335 pemberian alih status, penerbitan Izin Tinggal
Tetap (ITAP) sebanyak 112 dokumen yang terdiri dari 12 permohonan baru, 39 permohonan perpanjangan ITAP dan 61 pemberian alih status (periode 02 Januari - 27 Desember 2023).
Penerbitan ITAS terdiri dari Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 4.120 dokumen, pelajar sebanyak 224 dokumen, penyatuan keluarga sebanyak 2.037 dokumen, investor asing sebanyak 393 dokumen, ITAS lanjut usia sebanyak 42 dokumen.
Penerbitan ITAP terdiri dari penyatuan keluarga sebanyak 79 dokumen, investor asing sebanyak 26 dokumen.
Pelaksanaan kegiatan pada seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 364 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) (periode 02 Januari - 27 Desember 2023).
Selama kurun waktu tahun 2023 Seksi Teknologi dan Informasi telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, arsip yang dimusnahkan terdiri dari arsip pelayanan paspor RI dan izin tinggal dengan masa penyimpanan lebih dari 5 tahun.
Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka efisiensi penyimpanan arsip.
“Capaian tersebut menjadi semangat Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi untuk lebih mengembangkan ide ide kreatif dalam rangka memberikan pelayanan yang prima, sehingga Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi mendapatkan posisi di hati dan lebih dekat dengan masyarakat.” Pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Babay Baenullah.
(Red)