SINYALBEKASI.COM - Ketua BP- Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Achdar Sudrajat, S.SOS menggelar giat Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun anggaran 2023-2024 di Perumahan Vila Bekasi Indah 2 Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (03/02/2024).
Achdar Sudrajat dari Fraksi Partai Demokrat itu memaparkan Perda Provinsi Jawa Barat No.5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda No.13 Tahun 2018 terkait penyelanggaraan ketentraman, ketertiban umum dan juga perlindungan kepada masyarakat.
"Kami lakukan ini agar masyarakat bisa memahami Perda, bahkan kita berikan buku bukunya agar mereka bisa membaca. Selama saya menjabat ketua BP-Perda sudah 40 Perda yang di Proses dan 30 Perda sudah di undang undangkan,"ujarnya kepada sinyalbekasi.com usai acara dilakukan.
Achdar Sudrajat juga menjelaskan dirinya mensosialisasikan hal tersebut agar masyarakat dapat memahami aturan yang telah ditetapkan melalui Perda Provinsi Jawa Barat.
"Kami melakukan ini artinya bagaimana masyarakat bisa paham dan mengerti dengan Peraturan Daerah (Perda). Apalagi sekarangkan masa Kampanye. Yaa, mudah mudahan semuanya memilih yang warna biru,"cetusnya.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, kata Achdar, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan juga Pengawasan.
"Artinya kami mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan," pungkasnya.
Diketahui, H.M. Achdar Sudrajat akan maju kembali mencalonkan diri di Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 untuk Daerah Pemilihan IX Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrat.
(Ade)