Top ads

Helmi SE, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Tanggapi Keluhan Warga Griya Srimahi Indah

05 Februari 2024, 09:48 WIB Last Updated 2024-02-05T02:48:30Z
Deskripsi Gambar
Deskripsi Gambar


SINYALBEKASI.COM
- Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi SE menanggapi pemberitaan warga Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI) Tambun Utara yang mengeluhkan tentang permasalahan infrastruktur pembangunan yang diduga belum terealisasi.


Ia sangat menyayangkan jika pihak Developer tersebut sudah menjanjikan kepada pihak pembeli dengan bangunan infrastruktur yang baik, namun infrastruktur tersebut tidak terealisasi. Maka, kata Helmi, hal itu dapat ditempuh dengan jalur mediasi.


Akan tetapi, apabila mediasi itu tidak mendapatkan titik temu, maka bisa dilakukan mediasi di gedung DPRD Kabupaten Bekasi bersama komisi 3 dengan kedua belah pihak antara Developer dan Warga Perumahan.


"Kita sayangkan apabila developer yang sudah menjanjikan bangunannya bagus dan tidak direalisasikan maka bisa dilakukan atau ditempuh dengan mediasi. Tapi misalnya pun tidak bisa ketemu titik mediasinya bisa dilakukan mediasi di gedung DPRD bersama komisi 3,"ujar Helmi kepada awak media usai acara kegiatan Bimtek Kordinator saksi di Tridas Waterpark, Tridaya Sakti, Tambun Selatan, pada Minggu (04/02/2024).


Dengan tegas, Sekjen DPC Partai Gerindra Kabupaten itu menjelaskan, jika belum adanya serah terima ke Pemerintah Daerah (Pemda), Ia sebagai Wakil Rakyat tidak dapat turut serta mendampingi, dikarenakan masih dalam urusan internal Developer perumahan dan pembeli. 


Akan tetapi, kata Helmi, jika serah terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) itu sudah diberikan kepada Pemerintah Daerah harus diwajibkan infrastruktur sudah dalam keadaan yang baik dan benar.


"Kalau terkait masalah internal perumahan kita belum bisa ikut campur karena belum ada serah terima ke Pemda. Nah pada saat serah terima di Pemda itu di wajibkan semua perumahan itu baik jalannya, salurannya bangunannya mesti dalam keadaan yang baik dan benar,"terang Helmi yang juga Petahana Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra.


Helmi menyebutkan ada beberapa kriteria untuk serah terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan, salah satunya dengan penjualan yang sudah hampir 70 persen dan juga masa waktu per-5 tahun harus di serah terimakan.


"Jadi bisa di ambil mana perumahan yang mau di pake apakah perlima tahun apakah sudah dijual semuanya, tapikan kalau inikan yang saya lihat ada tidak komitmen nya antara perumahan dengan pihak warga, misalnya yang ditawarkan marketingnya itu tidak sesuai. Meski nanti itu harus ada audiensi ke kita komisi 3,"lanjutnya.


Selain itu, terkait pembangunan di Kabupaten Bekasi, Helmi mengapresiasi dalam bidang Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air (PSDA) yang sudah hampir seluruh jalan utama nampak terlihat bagus dibandingkan Tahun-tahun sebelumnya. 


Menurutnya, hal itu harus ada kerjasama yang komprehensif antara Bapeda, Litbang dan dinas terkait yang mencangkup pembangunan, sehingga target pembangunan jalan utama di tahun 2027 bisa terlaksana dengan baik.


"Ini di butuhkan perencanaan yang optimal. Yang jadi masalah di kabupaten ini adalah pergantian Kepala Daerah, baru dua tahun ganti lagi dua tahun ganti lagi, sehingga pembangunan ini tidak berkelanjutan, yang ada perubahan perubahan sistem RPJMD nya. Kita berharap dengan adanya momen Pilkada di bulan November ada yang bisa membangun kabupaten Bekasi yang Kompleks,"ungkapnya.


(Dwi)

Komentar

Tampilkan

Terkini